SuaraRiau.id - Sejumlah barang ilegal milik narapidana (napi) ditemukan saat petugas gabungan melakukan razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak, Senin (31/5/2021) malam.
Dalam razia rutan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), power bank, kartu remi dan kabel handsfree.
Selain itu juga didapati kabel USB, kartu gaple, kotak make up, balsem, alat cukur, sikat gigi, parfum, cermin, paku, pemotong kuku dan puluhan korek api gas.
Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar didampingi Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap dan Danramil 03/Siak Mayor (Inf) Suratno mengatakan bahwa semua barang temuan itu merupakan benda terlarang di wilayah Rutan.
Untuk itu akan dilakukan pemusnahan oleh petugas agar tidak disalahgunakan.
"Semua benda ini tidak diperbolehkan di Rutan, karena berpotensi menjadi alat tindak kejahatan. Setelah razia ini semua barang bukti didata dan dilaporkan kemudian dimusnahkan," kata Tonggo dikutip dari Antara, Selasa (1/6/2021).
Dia mengatakan, kegiatan razia tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Rutan se-Riau. Target dari razia itu adalah membersihkan wilayah Rutan dari peredaran benda terlarang terutama narkoba.
"Yang menjadi atensi kami itu ponsel, karena alat komunikasi itu bisa menjadi pemicu bermulanya semua tindak kejahatan di Rutan, termasuk penyelundupan narkoba. Namun pada razia ini kami tidak menemukan narkoba," katanya.
Dijelaskannya, razia itu dilakukan dengan menggeledah tiap kamar atau sel para tahanan dengan cara yang mengedepankan sisi humanis.
"Petugas kita bagi beberapa tim, ada sekitar 50 petugas yang terlibat dalam razia. Semua dilakukan dengan cara yang aman, kondusif dan tidak arogan," katanya.
Lebih lanjut, Tonggo menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara merata dan ketat.
Ia mengklaim kemungkinan masih adanya benda yang dilarang sudah dalam kendali.
Untuk diketahui, saat ini di Rutan Kelas II B Siak menampung 448 warga binaan terdiri dari 433 tahanan laki-laki dan 15 tahanan perempuan. Sedangkan kamar hanya tersedia 21 kamar. (Antara)
Berita Terkait
-
2,5 Bulan Dipenjara, Tersangka Kasus Senpi Ilegal Meninggal Dunia
-
Gubernur Kepri Rekrut Eks Napi Koruptor jadi Stafsus, Begini Reaksi KPK
-
Pengin Dapat Duit dari Balik Sel, Napi Bajak Akun FB Bupati untuk Penipuan
-
911 Narapidana di Aceh Bebas Setelah Dapat Asimilasi Covid-19
-
221 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Waisak 2021
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
-
Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal usai Kelahi dengan Teman, Kencing Berwarna Hitam