SuaraRiau.id - Sejumlah barang ilegal milik narapidana (napi) ditemukan saat petugas gabungan melakukan razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak, Senin (31/5/2021) malam.
Dalam razia rutan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), power bank, kartu remi dan kabel handsfree.
Selain itu juga didapati kabel USB, kartu gaple, kotak make up, balsem, alat cukur, sikat gigi, parfum, cermin, paku, pemotong kuku dan puluhan korek api gas.
Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar didampingi Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap dan Danramil 03/Siak Mayor (Inf) Suratno mengatakan bahwa semua barang temuan itu merupakan benda terlarang di wilayah Rutan.
Untuk itu akan dilakukan pemusnahan oleh petugas agar tidak disalahgunakan.
"Semua benda ini tidak diperbolehkan di Rutan, karena berpotensi menjadi alat tindak kejahatan. Setelah razia ini semua barang bukti didata dan dilaporkan kemudian dimusnahkan," kata Tonggo dikutip dari Antara, Selasa (1/6/2021).
Dia mengatakan, kegiatan razia tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Rutan se-Riau. Target dari razia itu adalah membersihkan wilayah Rutan dari peredaran benda terlarang terutama narkoba.
"Yang menjadi atensi kami itu ponsel, karena alat komunikasi itu bisa menjadi pemicu bermulanya semua tindak kejahatan di Rutan, termasuk penyelundupan narkoba. Namun pada razia ini kami tidak menemukan narkoba," katanya.
Dijelaskannya, razia itu dilakukan dengan menggeledah tiap kamar atau sel para tahanan dengan cara yang mengedepankan sisi humanis.
"Petugas kita bagi beberapa tim, ada sekitar 50 petugas yang terlibat dalam razia. Semua dilakukan dengan cara yang aman, kondusif dan tidak arogan," katanya.
Lebih lanjut, Tonggo menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara merata dan ketat.
Ia mengklaim kemungkinan masih adanya benda yang dilarang sudah dalam kendali.
Untuk diketahui, saat ini di Rutan Kelas II B Siak menampung 448 warga binaan terdiri dari 433 tahanan laki-laki dan 15 tahanan perempuan. Sedangkan kamar hanya tersedia 21 kamar. (Antara)
Berita Terkait
-
2,5 Bulan Dipenjara, Tersangka Kasus Senpi Ilegal Meninggal Dunia
-
Gubernur Kepri Rekrut Eks Napi Koruptor jadi Stafsus, Begini Reaksi KPK
-
Pengin Dapat Duit dari Balik Sel, Napi Bajak Akun FB Bupati untuk Penipuan
-
911 Narapidana di Aceh Bebas Setelah Dapat Asimilasi Covid-19
-
221 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Waisak 2021
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
-
5 Kejutan DANA Kaget Terbaru, Tambahan Belanja Bernilai Ratusan Ribu
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
-
PNM Dukung Usaha Ibunda Dhika Aura Farming untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional