SuaraRiau.id - Sejumlah barang ilegal milik narapidana (napi) ditemukan saat petugas gabungan melakukan razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak, Senin (31/5/2021) malam.
Dalam razia rutan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), power bank, kartu remi dan kabel handsfree.
Selain itu juga didapati kabel USB, kartu gaple, kotak make up, balsem, alat cukur, sikat gigi, parfum, cermin, paku, pemotong kuku dan puluhan korek api gas.
Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar didampingi Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap dan Danramil 03/Siak Mayor (Inf) Suratno mengatakan bahwa semua barang temuan itu merupakan benda terlarang di wilayah Rutan.
Untuk itu akan dilakukan pemusnahan oleh petugas agar tidak disalahgunakan.
"Semua benda ini tidak diperbolehkan di Rutan, karena berpotensi menjadi alat tindak kejahatan. Setelah razia ini semua barang bukti didata dan dilaporkan kemudian dimusnahkan," kata Tonggo dikutip dari Antara, Selasa (1/6/2021).
Dia mengatakan, kegiatan razia tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Rutan se-Riau. Target dari razia itu adalah membersihkan wilayah Rutan dari peredaran benda terlarang terutama narkoba.
"Yang menjadi atensi kami itu ponsel, karena alat komunikasi itu bisa menjadi pemicu bermulanya semua tindak kejahatan di Rutan, termasuk penyelundupan narkoba. Namun pada razia ini kami tidak menemukan narkoba," katanya.
Dijelaskannya, razia itu dilakukan dengan menggeledah tiap kamar atau sel para tahanan dengan cara yang mengedepankan sisi humanis.
"Petugas kita bagi beberapa tim, ada sekitar 50 petugas yang terlibat dalam razia. Semua dilakukan dengan cara yang aman, kondusif dan tidak arogan," katanya.
Lebih lanjut, Tonggo menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara merata dan ketat.
Ia mengklaim kemungkinan masih adanya benda yang dilarang sudah dalam kendali.
Untuk diketahui, saat ini di Rutan Kelas II B Siak menampung 448 warga binaan terdiri dari 433 tahanan laki-laki dan 15 tahanan perempuan. Sedangkan kamar hanya tersedia 21 kamar. (Antara)
Berita Terkait
-
2,5 Bulan Dipenjara, Tersangka Kasus Senpi Ilegal Meninggal Dunia
-
Gubernur Kepri Rekrut Eks Napi Koruptor jadi Stafsus, Begini Reaksi KPK
-
Pengin Dapat Duit dari Balik Sel, Napi Bajak Akun FB Bupati untuk Penipuan
-
911 Narapidana di Aceh Bebas Setelah Dapat Asimilasi Covid-19
-
221 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Waisak 2021
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
AgenBRILink di Desa Sioban Dukung Inklusi Keuangan di Kepulauan Mentawai
-
Kronologi 4 Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Meranti, Pengejaran Berlangsung Dramatis
-
Spek Moto G06 Power: Baterai Jumbo, Kamera 50 MP dengan Harga Rp1 Jutaan
-
Atlet Riau Berangkat ke PON Bela Diri 2025 Tanpa Bantuan Pemprov
-
Daftar Prompt Gemini AI Foto Sendiri Nge-gym dengan Bermacam Gaya