SuaraRiau.id - Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar, Riau, membuat Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil langkah strategis.
Pemkab Kampar memutuskan melarang semua tempat wisata beroperasi. Selain itu Pemkab Kampar juga melarang masyarakat menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril mengatakan penutupan itu tertuang melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kampar terkait penutupan tempat wisata dan rekreasi hingga 10 Juni 2021.
Dia menjelaskan surat edaran itu berisi tiga poin utama, yakni ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menutup usahanya.
Kemudian, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung atau hotel yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketiga, melakukan pengawasan melekat kebijakan tersebut yang dilakukan oleh tim penegak hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar secara berjenjang, baik di tingkat desa atau kecamatan.
"Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Yuricho Efril, Minggu (30/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha menaati surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kampar tersebut demi menghindarkan dari paparan Covid-19.
Hingga Sabtu (29/5), secara keseluruhan terdapat 2.097 orang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kampar, dengan 1.503 pasien dinyatakan sembuh, dan 48 orang yang meninggal dunia.
Baca Juga: Mulai Minggu Ini, Tempat Wisata dan Taman Publik Balikpapan Ditutup Sabtu-Minggu
Yuricho juga mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk tetap selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus berbahaya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pengasuh Pesantren di Siak Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santri
-
Menembus Jalan Berlumpur: M A Hasibuan, Insan BRI di Sigambal Dampingi UMKM Tumbuh dan Naik Kelas
-
Komitmen ESG BRI Dapat Apresiasi, DPLK Raih Kehati ESG Award 2026
-
Karhutla 4 Wilayah Riau Masih Mengganas, Jadi Perhatian Satgas Udara
-
Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah