Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:12 WIB
Ilustrasi garis polisi. [ANTARA/HO]

"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia disuruh oleh HA untuk menikam Sarjik," ujar Esra.

Tak butuh waktu lama, HA akhirnya juga ditangkap.

Setelah diinterogasi, HA mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam korban Sarjik karena merasa sakit hati terhadap korban yang telah menikahi mantan istrinya.

Di samping itu, Esra mengungkapkan HA dan P merupakan satu sepupu, serta tidak ada imbalan setelah P melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun. (Antara)

Load More