SuaraRiau.id - Kejahatan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Meski hukuman pelaku pencabulan ditambah, para predator tetap saja tidak kapok.
Di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, polisi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (14/5/2021).
Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap melalui keterangannya, Minggu, menyebut pelaku cabul inisial ZAK (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka pencabulan ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.
Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelah mencabulinya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Iming-imingi Rokok, Pria Ini Rudapaksa 35 Anak Laki-Laki
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
5 Mobil Bekas 70 Jutaan, City Car hingga Pickup untuk Aktivitas Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Nyaman buat Keluarga 2025, Harga Ramah di Kantong
-
5 Mobil Bekas Nyaman untuk Penumpang Anak, Fitur Keamanan Lengkap
-
4 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan untuk Harian Keluarga: Anti Rewel, Serba Hemat!
-
PSPS Pekanbaru Datangkan 3 Pemain Asing Baru, Ini Sepak Terjangnya