SuaraRiau.id - Kejahatan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Meski hukuman pelaku pencabulan ditambah, para predator tetap saja tidak kapok.
Di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, polisi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (14/5/2021).
Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap melalui keterangannya, Minggu, menyebut pelaku cabul inisial ZAK (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka pencabulan ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.
Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelah mencabulinya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Iming-imingi Rokok, Pria Ini Rudapaksa 35 Anak Laki-Laki
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan