SuaraRiau.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh pihak menyudahi polemik salat Idul Fitri atau salat Id pada Lebaran tahun ini.
Tak hanya itu, Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin juga mengimbau warga mematuhi ketentuan pemerintah tersebut.
KH Ahmad Ishomuddin mengatakan salat Id merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam.
"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2021).
Menurut dia, selain di masjid atau tanah lapang, pelaksanaan salat Id tersebut juga boleh dilakukan di rumah-rumah.
"Nah kalau dilakukan secara jamaah, itu memang merupakan kesepakatan. Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," ungkap Ishomuddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, maka setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
Ishomuddin mengingatkan bahwa di masa pandemi ini sebaiknya masyarakat salat Idul Fitri di rumah untuk menjaga kesehatan, agar tidak terinfeksi Covid-19.
"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," sebutnya.
Jika masyarakat tidak patuh kepada pemerintah, kata dia, maka pandemi ini tidak akan segera berakhir.
Untuk jamaah di zona merah, kata dia, sebaiknya salat dikerjakan di rumah.
"Kalau ada di zona kuning, kalau mau mengerjakannya harus betul-betul melaksanakan secara ketat protokol kesehatan," katanya.
Dia mengingatkan pelaksanaan harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat karena banyak masyarakat yang kena Covid-19 akibat tidak jujur.
"Nah hal inilah, ketika dia menularkan ke orang lain itu merupakan kejahatan. Dan menurut pandangan agama merupakan sebuah dosa," kata Ishomuddin.
Terkait masih adanya polemik di wilayah zona merah, Ishomuddin mengatakan agar warga harus mematuhi ketentuan pemerintah.
Berita Terkait
-
Bawa-bawa HMI dan PMII, Gus Ipul Curiga Kritik Cak Imin ke PBNU Demi Kepentingan Sesaat
-
Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
-
Bakom RI Respons Isu Paket Titipan Istana di Muktamar ke-35 NU
-
Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji
-
5 Poin Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Haram Jabatan Politik
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Bandara SSK II Pekanbaru Buka Penerbangan Langsung Rute ke Bandung
-
Sayembara Logo HUT Siak Dibuka, Berikut Tema dan Syaratnya
-
Penangkapan Wanita Muda Punya Ribuan Ekstasi di Hotel Pekanbaru
-
Pemkab Siak Minta Bantuan 11 Perusahaan Perbaiki Dua Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Bupati Afni Lantik 83 Pejabat Siak: Promosi Berdasar Kinerja, Jangan Cari Muka!