SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat.
KPK mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (10/5/2021) dini hari.
OTT Bupati Nganjuk menjadi sorotan salah satunya lantaran penangkapan tersebut dipimpin oleh seorang dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).
Diketahui, TWK menjadi syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan informasi, pegawai yang dimaksud adalah Harun Al Rasyid selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik.
Kurnia pun merasa heran sebab pegawai yang memimpin OTT tersebut dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati TWK.
"Konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati TWK. Jika TWK dianggap sebagai tes untuk menguji rasa cinta terhadap tanah air, bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri," kata Kurnia.
Peneliti ICW ini menganggap kondisi KPK kian mengkhawatirkan.
Disampaikan Kurnia, pegawai KPK yang sudah bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi malah disingkirkan.
"Maka dari itu, kondisi KPK kian mengkhawatirkan. Bisa dibayangkan, tatkala ada pegawai yang bekerja maksimal malah disingkirkan oleh Pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK," sebutnya.
Diketahui, Bupati Nganjuk terjaring OTT yang digelar KPK bersama dengan Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) dini hari diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Pasca-OTT, Bupati Nganjuk diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan
-
Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung
-
KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
-
Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Viral Tukang Ojek Bersimbah Darah Dianiaya Sajam oleh Penumpang di Bengkalis
-
Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari