SuaraRiau.id - Masyarakat diminta untuk melapor apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Rabu (5/5/2021).
Rini mengatakan, Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.
Mengutip mediacenter.riau.go.id, surat edaran larangan ASN mudik berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei 2021.
“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” kata dia.
Rini menyebut, para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.
“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita. Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.
Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.
“Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dimaksudkan agar ASN ini tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” ujarnya.
ASN yang akan bepergian ke luar daerah juga tidak boleh melanggar peraturan dan kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Selain itu, ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Rini juga menegaskan bahwa dalam SE 8/2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.
“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan, cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” paparnya.
Berita Terkait
-
Ingat! Mulai Hari Ini Stasiun Senen Tak Lagi Layani Penumpang Mudik
-
Jangan Coba-coba Mudik, Nekat Mudik Polisi Ancam Penjara
-
Bawa Pemudik, Travel Gelap Diamankan Polisi di Puncak Bogor
-
Sumsel Urutan Ketiga Kematian COVID 19, Doni Monardo: Jangan Biarkan Mudik
-
Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
-
Karhutla Kembali Muncul di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Bengkalis
-
9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Rokan Hulu, Ngaku Dibayar
-
Nasabah PNM Mekaar Ubah Modal Rp2 Juta Jadi Usaha Beromzet 10 Kali Lipat
-
Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Tebar Beragam Promo Spesial