SuaraRiau.id - Masyarakat diminta untuk melapor apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Rabu (5/5/2021).
Rini mengatakan, Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.
Mengutip mediacenter.riau.go.id, surat edaran larangan ASN mudik berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei 2021.
“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” kata dia.
Rini menyebut, para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.
“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita. Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.
Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.
“Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dimaksudkan agar ASN ini tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” ujarnya.
ASN yang akan bepergian ke luar daerah juga tidak boleh melanggar peraturan dan kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Selain itu, ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Rini juga menegaskan bahwa dalam SE 8/2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.
“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan, cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” paparnya.
Berita Terkait
-
Ingat! Mulai Hari Ini Stasiun Senen Tak Lagi Layani Penumpang Mudik
-
Jangan Coba-coba Mudik, Nekat Mudik Polisi Ancam Penjara
-
Bawa Pemudik, Travel Gelap Diamankan Polisi di Puncak Bogor
-
Sumsel Urutan Ketiga Kematian COVID 19, Doni Monardo: Jangan Biarkan Mudik
-
Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku
-
Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta
-
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Bosnya Ternyata Napi Lapas Batam
-
Ketua RT di Pekanbaru Meninggal Dikaitkan Intimidasi, Warga Lapor Mabes Polri
-
Belasan Kali Antar Jemput Sabu, Aksi Anggota TNI Berakhir Dibekuk Polda Riau