Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 April 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat pada saat kampanye. [Antara/Yudhi Mahatma]

SuaraRiau.id - Partai Demokrat meminta pelindungan ke pihak kepolisian untuk tiga ketua dewan pimpinan cabang (DPC) partai karena mereka diteror oleh sejumlah orang tidak dikenal.

Surat permintaan tersebut sudah dilayangkan Demokrat ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Tiga pimpinan kader Partai Demokrat di daerah, yaitu Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Ketiganya menerima sejumlah telepon asing yang berisi ancaman dan intimidasi setelah melaporkan sembilan pengacara ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan pelindungan hukum ke Kapolri, tembusan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulawesi Tenggara, dan Kapolres setempat,” kata Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat Mehbob saat dihubungi dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).

Ia mengungkapkan bahwa tiga ketua DPC itu menerima telepon dari orang-orang tidak dikenal sejak minggu lalu. Mereka meminta tiga ketua DPC itu mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada 18 April.

“Ketua DPC kami disuruh mencabut laporan dan mereka disebut pengkhianat oleh orang-orang tidak dikenal,” kata Mehbob.

Tiga ketua DPC itu, menurut Mehbob, mengaku telah jadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh sembilan pengacara.

Sembilan pengacara itu, yang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan lima orang lainnya menggugat pengurus Partai Demokrat periode 2020-2025 dan 2015-2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, nama-nama penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Sementara itu, nama sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat, yaitu Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

“Sejak tiga ketua DPC kami pulang (dari Jakarta untuk menyerahkan laporan ke Polda Metro Jaya) dia sudah banyak yang menghubungi. Setelah mereka menerima teror itu, mereka lapor ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat), kami pun mengirim surat ke Kapolri tembusan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Sulawesi Tenggara, serta kapolres-kapolres setempat,” kata Mehbob.

“Suratnya tertanggal 20 April, kita serahkan 21 April,” ujar dia menambahkan.

Kasus terkait gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat itu saat ini telah masuk ke sesi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim telah dua kali membuka sidang untuk agenda pembacaan gugatan, tetapi pihak penggugat mangkir dua kali berturut-turut.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang di Jakarta, Selasa, kembali memanggil pihak penggugat atau kuasa hukumnya pada Selasa minggu depan (4/5).

Sejauh ini, tiga ketua DPC itu belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya mengenai teror yang mereka terima. Sembilan pengacara yang dilaporkan oleh tiga ketua DPC Partai Demokrat itu juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Pihak kepolisian juga belum memberi konfirmasi mengenai surat permohonan pelindungan yang telah dilayangkan oleh Partai Demokrat. (Antara)

Load More