SuaraRiau.id - Dispensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi virtual tentang THR 2021 pada Senin (26/4/2021)
"Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," ujarnya Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).
Ida Fauziyah mengatakan bahwa dari hasil dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR, harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat satu hari sebelum hari raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran itu, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Lebih lanjut, Menaker juga mengingatkan pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa kena denda dan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menaker meminta para kepala daerah menegakkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi untuk melayani keluhan mengenai pembayaran THR.
Sampai 23 April 2021, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 194 laporan yang meliputi 119 konsultasi dan 75 pengaduan mengenai masalah pembayaran THR. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Heboh Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Pesta Narkoba, 13 Orang Positif Narkotika
-
Pindahkan 308 Pegawai DPRD Riau, Plt Gubri: Setan pun Takut Masuk karena Besar Korupsinya
-
Beli Sabu Dikasih Gula, Warga Pekanbaru Kepergok Polisi saat Cari Bandar Narkoba
-
Viral Selebgram-Anak Bupati di Riau Pesta Narkoba, Ditemukan Pot Getar dan Ganja
-
Harga Sawit Anjlok saat Harga Pupuk Tinggi, Petani Siak: Hidup Benar-benar Tertekan