SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memusnahkan lebih dari 500 batang kayu hasil sitaan dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margawatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada 19 April lalu.
"Berlokasi di Desa Tasik Serai, Kawasan SM Giam Siak Kecil, kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan pembalakan liar berupa kayu jenis Mahang di Desa Tasik Serai, Semandak," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono di Pekanbaru, Minggu 25 April 2021.
Ia menjelaskan kayu jenis Mahang yang dimusnahkan total ada 505 batang. Kayu ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama berjumlah 151 batang, dan lokasi kedua berjumlah 179 batang. Kedua lokasi tersebut berada dalam kawasan Giam Siak Kecil. Namun, ia mengatakan tidak ada pelaku yang tertangkap dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Ketua KONI Riau Emrizal Pakis Meninggal Terpapar Covid-19
"Sedangkan di lokasi ketiga yang berada di pinggir kawasan berjumlah 175 batang," katanya.
Ia mengatakan akses ke lokasi tersebut tidak ada infrastruktur jalan. Tim menuju lokasi pengambilan kayu dengan menyusuri pinggiran kanal.
"Pemusnahan barang bukti berupa kayu Mahang dengan cara dicincang menggunakan mesin gergaji mesin," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan tim juga melakukan pemasangan rambu-rambu kawasan, yaitu papan peringatan dan larangan merusak hutan dan pengambilan kayu di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Upaya selanjutnya tim akan tetap melakukan pengawasan dan penjagaan serta mengusulkan kanal segera ditutup agar kegiatan serupa tidak berlanjut dan kawasan SM Giam Siak Kecil tetap terjaga," katanya.
Baca Juga: Dalang Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar Ditangkap
Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil ditunjuk pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau Nomor Kpts.342/XI/1983 tanggal 3 November 1983 dengan luas 50.000 hektar.
Pada tahun 1986, Menteri Kehutanan menunjuk kembali kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau.
Penunjukan kawasan Giam Siak Kecil sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan kehidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum).
Berdasarkan data BBKSDA Riau, hutan rawa gambut SM Giam Siak Kecil dengan sungai-sungai yang membelahnya serta tasik-tasik yang terbentuk di sekitarnya, tipe ekosistem hutan rawa gambut yang unik dengan kekayaan flora faunanya menjadikan kawasan ini potensial dikembangkan sebagai laboratorium penelitian, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat luas serta pengembangan wisata alam terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
Terkini
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bocah SD Diduga Korban Bullying di Indragiri Hulu
-
HUT PNM ke-26, Bobon Santoso Masak Besar Bersama Nasabah PNM Mekaar
-
Pastikan Ratusan Ribu dari DANA Kaget Jadi Milikmu, Klik 3 Linknya
-
Geng Motor Bawa Sajam di Pekanbaru Ternyata Masih Pelajar, Ada yang Mau Ujian
-
Gubri Wahid soal Study Tour-Perpisahan Sekolah: Tak Boleh Mewah, Jangan Bebani Orangtua