SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memusnahkan lebih dari 500 batang kayu hasil sitaan dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margawatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada 19 April lalu.
"Berlokasi di Desa Tasik Serai, Kawasan SM Giam Siak Kecil, kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan pembalakan liar berupa kayu jenis Mahang di Desa Tasik Serai, Semandak," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono di Pekanbaru, Minggu 25 April 2021.
Ia menjelaskan kayu jenis Mahang yang dimusnahkan total ada 505 batang. Kayu ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama berjumlah 151 batang, dan lokasi kedua berjumlah 179 batang. Kedua lokasi tersebut berada dalam kawasan Giam Siak Kecil. Namun, ia mengatakan tidak ada pelaku yang tertangkap dalam operasi tersebut.
"Sedangkan di lokasi ketiga yang berada di pinggir kawasan berjumlah 175 batang," katanya.
Ia mengatakan akses ke lokasi tersebut tidak ada infrastruktur jalan. Tim menuju lokasi pengambilan kayu dengan menyusuri pinggiran kanal.
"Pemusnahan barang bukti berupa kayu Mahang dengan cara dicincang menggunakan mesin gergaji mesin," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan tim juga melakukan pemasangan rambu-rambu kawasan, yaitu papan peringatan dan larangan merusak hutan dan pengambilan kayu di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Upaya selanjutnya tim akan tetap melakukan pengawasan dan penjagaan serta mengusulkan kanal segera ditutup agar kegiatan serupa tidak berlanjut dan kawasan SM Giam Siak Kecil tetap terjaga," katanya.
Baca Juga: Innalillahi, Ketua KONI Riau Emrizal Pakis Meninggal Terpapar Covid-19
Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil ditunjuk pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau Nomor Kpts.342/XI/1983 tanggal 3 November 1983 dengan luas 50.000 hektar.
Pada tahun 1986, Menteri Kehutanan menunjuk kembali kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau.
Penunjukan kawasan Giam Siak Kecil sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan kehidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum).
Berdasarkan data BBKSDA Riau, hutan rawa gambut SM Giam Siak Kecil dengan sungai-sungai yang membelahnya serta tasik-tasik yang terbentuk di sekitarnya, tipe ekosistem hutan rawa gambut yang unik dengan kekayaan flora faunanya menjadikan kawasan ini potensial dikembangkan sebagai laboratorium penelitian, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat luas serta pengembangan wisata alam terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau