SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memusnahkan lebih dari 500 batang kayu hasil sitaan dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margawatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada 19 April lalu.
"Berlokasi di Desa Tasik Serai, Kawasan SM Giam Siak Kecil, kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan pembalakan liar berupa kayu jenis Mahang di Desa Tasik Serai, Semandak," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono di Pekanbaru, Minggu 25 April 2021.
Ia menjelaskan kayu jenis Mahang yang dimusnahkan total ada 505 batang. Kayu ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama berjumlah 151 batang, dan lokasi kedua berjumlah 179 batang. Kedua lokasi tersebut berada dalam kawasan Giam Siak Kecil. Namun, ia mengatakan tidak ada pelaku yang tertangkap dalam operasi tersebut.
"Sedangkan di lokasi ketiga yang berada di pinggir kawasan berjumlah 175 batang," katanya.
Ia mengatakan akses ke lokasi tersebut tidak ada infrastruktur jalan. Tim menuju lokasi pengambilan kayu dengan menyusuri pinggiran kanal.
"Pemusnahan barang bukti berupa kayu Mahang dengan cara dicincang menggunakan mesin gergaji mesin," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan tim juga melakukan pemasangan rambu-rambu kawasan, yaitu papan peringatan dan larangan merusak hutan dan pengambilan kayu di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Upaya selanjutnya tim akan tetap melakukan pengawasan dan penjagaan serta mengusulkan kanal segera ditutup agar kegiatan serupa tidak berlanjut dan kawasan SM Giam Siak Kecil tetap terjaga," katanya.
Baca Juga: Innalillahi, Ketua KONI Riau Emrizal Pakis Meninggal Terpapar Covid-19
Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil ditunjuk pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau Nomor Kpts.342/XI/1983 tanggal 3 November 1983 dengan luas 50.000 hektar.
Pada tahun 1986, Menteri Kehutanan menunjuk kembali kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau.
Penunjukan kawasan Giam Siak Kecil sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan kehidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum).
Berdasarkan data BBKSDA Riau, hutan rawa gambut SM Giam Siak Kecil dengan sungai-sungai yang membelahnya serta tasik-tasik yang terbentuk di sekitarnya, tipe ekosistem hutan rawa gambut yang unik dengan kekayaan flora faunanya menjadikan kawasan ini potensial dikembangkan sebagai laboratorium penelitian, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat luas serta pengembangan wisata alam terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif