Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 April 2021 | 14:34 WIB
Kilang minyak Balongan kebakaran. [ANTARA/Dedhez Anggara]

SuaraRiau.id - Polisi menemukan unsur tindak pidana dalam insiden kebakaran Kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi 29 Maret 2021.

"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

"Polri telah memeriksa saksi, menurunkan Puslabfor ke tempat kejadian perkara," kata Rusdi.

Menurutnya, Puslabfor juga telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik.

"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," kata Rusdi.

Diketahui, kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Indramayu terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021,

Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan Pemerintahan Indonesia. (Antara)

Load More