Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 April 2021 | 11:07 WIB
Ilustrasi kasus perdagangan bayi. [Unsplash/Isaac Quesada]

"Nah ini yang patut dipertanyakan, atas dasar apa pengacara itu meminta uang Rp 100 juta dan berdalih uang tersebut untuk biaya perawatan anak," pungkasnya.

Setelah melalui proses panjang selama 4 bulan, akhirnya diketahui yang mengadopsi anaknya tersebut dan dilakukan mediasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai, Selasa, 20 April 2021.

Dari hasil mediasi antara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Dinas Sosial, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, orangtua kandung (KR), orangtua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, orangtua asuh sepakat mengembalikan anak laki-laki tersebut ke KR.

Namun sebelum diterima KR, FW (anak laki-laki) dititipkan terlebih dahulu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai sampai adanya putusan pengadilan.

Komnas Perlindungan Anak juga berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus human trafficking ini sampai adanya penetapan tersangka.

Load More