Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 April 2021 | 10:35 WIB
Ilustrasi bayi. [Shutterstock]

Tak dapat dibayangkan, perasaan ibu mana yang tak hancur lebur mengetahui anaknya yang masih bocah hamil hingga melahirkan dan digarap sendiri oleh suaminya.

Meski pikirannya berkecamuk, ibu korban tetap sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut. Untung saja proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.

Sementara, warga lain yang geram melihat ulah tersangka, langsung mengamankan tersangka, membawanya ke pos penjagaan securiti perusahaan itu.

"Selang beberapa menit kemudian, tersangka di bawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.

Diungkapkan Misran, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More