SuaraRiau.id - Sebanyak tujuh orang pria di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi gara-gara bermain judi gelanggang permainan (Gelper) berupa ketangkasan tembak ikan-ikan. Game ini merupakan salah satu bentuk perjudian yang marak di wilayah tersebut.
Ketujuh pria yang dominan sudah berkeluarga ini adalah RS (57) warga Dusun Paitan, Desa Kasikan selaku pemilik rumah dan penyedia tempat, MP (27) warga Desa Kusau Makmur.
Lalu MS (51) Warga Desa Kasikan, PS (41) warga Desa Kasikan, HA (32) warga Desa Kasikan, ED (45) warga Desa Kasikan dan AL (45) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Para pelaku ini ditangkap pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Paitan Desa Kasikan milik RS (57), pria paruh baya ini.
Baca Juga: Pantau HP di Sajadah, Viral Pria Salat Tarawih Sambil Putar Judi
Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit meja gelper tembak ikan, sebuah kunci meja, sebuah kartu chip merk TL, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga sebagai uang taruhan dan 1 unit televisi.
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar AKP Try Widyanto Fauzal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah milik RS di Dusun Paitan Desa Kasikan, ada meja gelper tembak ikan yang sering digunakan untuk aktivitas perjudian.
Saat itu, Kapolsek langsung memimpin tim opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, polisi menemukan sekelompok orang sedang bermain judi gelper.
"Lalu kami langsung mengamankan 5 orang yang sedang bermain judi gelper dan seorang pekerja atau penjual chip serta pemilik meja gelper atau pengelola tempat tersebut," kata Widyanto, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: Kades Tilap Bantuan Covid 19 untuk Judi Togel Dituntut Tujuh Tahun
Dijelaskannya, para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di samping itu, Kapolsek mengungkapkan bahwa 2 dari 7 tersangka kasus judi yang diamankan ini yaitu ED dan AH, saat dicek urine ternyata positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa keduanya juga sebagai pengguna narkoba.
"Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Siapa Alwin Jabarti Kiemas? Tersangka Kasus Judi Online yang Dikira Keponakan Megawati
-
Profil Teken Aja! Perusahaan Alvin Jabarti Kiemas yang Diisukan Keponakan Megawati
-
Judi Online Tidak Bikin Kaya Raya, Utang dan Bunuh Diri Adalah Dampaknya
-
Cak Imin: Judi Online Tambah Kemiskinan Baru, Kita Harap Bisa Ditangani BPJS
-
Interpol Indonesia Pulangkan Buronan Filipina Hector Aldwin, Ditukar Bos Judol W88 Handoyo Salman
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR