SuaraRiau.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Pasangan tersebut dibatalkan atas kepesertaan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman, dalam membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Anwar Usman dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
Tak hanya itu, MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Sementara untuk waktu PSU harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.
Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.
Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan.
Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses PSU.
"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya," kata Anwar.
Untuk diketahui, Orient Riwu Kore memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027.
Keberadaan Orient Riwu Kore yang menang di Pilkada Sabu Raijua kemudian memunculkan berbagai pro kontra. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bocoran Realme C85 Pro: Baterai Tahan Lama, Tangguh dan Ramah di Kantong
-
3 Kijang Innova Bekas Mulai 70 Jutaan, Kabin Nyaman Angkut Keluarga Besar
-
6 Model Xenia Bekas 70 Jutaan Incaran Keluarga Muda, Serba Hemat dan Bersahabat
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik 2025, Irit Bensin dan Lincah
-
8 Mobil Bekas 30 Jutaan Tangguh Tahun 2025, Kendaraan Lawas Aura Tetap Berkelas