Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 14 April 2021 | 08:32 WIB
Seperti yang diketahui, Posko PPKM mikro disiapkan dekat Pasar Sukaramai, Kota Pekanbaru. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Pekanbaru akhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Rabu (14/4/2021).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah memutuskan usai rapat teknis PPKM. Ruang lingkup penerapannya di Rukun Warga (RW) berdasarkan jumlah rumah yang terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Rencananya PPKM berlangsung hingga 14 hari atau diperpanjang.

"Jadi PPKM ini nantinya berlangsung di RW yang masuk zona merah. Proses pemetaannya sedang berlangsung," terang Firdaus kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021).

Kata Firdaus, proses pemetaan RW yang masuk zona merah sesuai data dari kelurahan zona merah. Lurah dan RW membantu proses pendataan di kawasannya.

"Mereka nantinya bisa mendata di bawah pengawasan camat, agar dilaporkan ke tim satgas kota," jelasnya.

Lebih lanjut, nantinya ada tim yang bakal mengawasi proses pelaksaan PPKM. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menjadi koordinator tim pengawasan PPKM.

Proses pengawasan dilakukan bersama tim dari instansi terkait. Satgas kelurahan juga ikut ambil bagian dalam pengawasan aktivitas masyarakat.

"Proses pengetatan efektif mulai Rabu besok di seluruh RW yang masuk zona merah," ujar dia.

PPKM harus dilakukan karena Pekanbaru butuh penanganan khusus dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Load More