SuaraRiau.id - Pria berinisial STH (38) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Korbannya diketahui bukan hanya sekali dicabuli, tapi sudah berulang-ulang. Hingga akhirnya dia nekat melaporkan aksi bejat bapak tirinya itu ke pihak kepolisian dan pelaku ditangkap petugas Polsek Tapung Hulu pada Jumat (9/4/2021).
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar AKP Try Widyanto Fauzal mengungkapkan bahwa korban yang masih di bawah umur ini melapor karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya yang telah merusak masa depannya.
Dijelaskan Widyanto, terbongkarnya aksi bejat ayah cabuli anak tiri tersebut berawal pada Minggu (4/4/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
"Saat itu STH (pelaku) pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah, lalu menampar korban di bagian pipinya. Ketika itu pelaku berkata 'Kau tidak bisa berubah?' dan korban menjawab 'Enggak', lalu pelaku bertanya kembali 'kenapa?' dan korban ini pun menjawab 'karena kau telah merusak masa depanku'," kata Kapolsek, menirukan.
Pada saat itu pula, selanjutnya korban pergi ke rumah temannya di wilayah Tandun dan setelah itu didampingi ibu korban melaporkan kejadian pencabulan oleh ayah tirinya itu ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek pun memerintahkan unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kemudian pada Jumat pagi (9/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka STH pulang ke rumahnya.
Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman MH langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat diinterogasi polisi terhadap tersangka STH, dia mengakui perbuatannya telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan juga kakak korban.
Selanjutnya pelaku ini pun diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Panen Madu Kelulut di Hutan Adat Kampar, Warga Raup Rp 4 Juta per Bulan
-
Diduga Bawa Lari Bocah Perempuan, Pemuda Asal Playen Nyaris Dikeroyok
-
Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
-
Diduga Pesta Miras Oplosan, Tukang Kanopi Tewas Bersimbah Darah-Dua Kritis
-
Modus Ajak ke Rumah Nenek, Ayah di Tabalong Cabuli Anak Tiri
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker
-
Kabut Asap Mereda, Siswa di Pekanbaru Kembali Masuk Sekolah Besok
-
Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg
-
Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan
-
BRI dan Syailendra Capital Ungkap Peluang Investasi Syariah di Paruh Kedua 2026