SuaraRiau.id - Pria berinisial STH (38) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Korbannya diketahui bukan hanya sekali dicabuli, tapi sudah berulang-ulang. Hingga akhirnya dia nekat melaporkan aksi bejat bapak tirinya itu ke pihak kepolisian dan pelaku ditangkap petugas Polsek Tapung Hulu pada Jumat (9/4/2021).
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar AKP Try Widyanto Fauzal mengungkapkan bahwa korban yang masih di bawah umur ini melapor karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya yang telah merusak masa depannya.
Dijelaskan Widyanto, terbongkarnya aksi bejat ayah cabuli anak tiri tersebut berawal pada Minggu (4/4/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
"Saat itu STH (pelaku) pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah, lalu menampar korban di bagian pipinya. Ketika itu pelaku berkata 'Kau tidak bisa berubah?' dan korban menjawab 'Enggak', lalu pelaku bertanya kembali 'kenapa?' dan korban ini pun menjawab 'karena kau telah merusak masa depanku'," kata Kapolsek, menirukan.
Pada saat itu pula, selanjutnya korban pergi ke rumah temannya di wilayah Tandun dan setelah itu didampingi ibu korban melaporkan kejadian pencabulan oleh ayah tirinya itu ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek pun memerintahkan unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kemudian pada Jumat pagi (9/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka STH pulang ke rumahnya.
Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman MH langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat diinterogasi polisi terhadap tersangka STH, dia mengakui perbuatannya telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan juga kakak korban.
Selanjutnya pelaku ini pun diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Panen Madu Kelulut di Hutan Adat Kampar, Warga Raup Rp 4 Juta per Bulan
-
Diduga Bawa Lari Bocah Perempuan, Pemuda Asal Playen Nyaris Dikeroyok
-
Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
-
Diduga Pesta Miras Oplosan, Tukang Kanopi Tewas Bersimbah Darah-Dua Kritis
-
Modus Ajak ke Rumah Nenek, Ayah di Tabalong Cabuli Anak Tiri
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien