SuaraRiau.id - Masyarakat Kenegerian Kampa, Kabupaten Kampar, memanen madu kelulut yang berada di Hutan Adat Kenegerian Kampa, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa pada Sabtu (10/4/2021).
Dengan menerapkan protokol kesehatan mereka melakukan proses pemanenan madu kelulut Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) setempat.
Usaha madu kelulut ini didukung penuh Kepala Desa, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK), serta warga Kampa.
"Dinas LHK Riau siap membantu mendampingi dan mendukung kelompok melalui program restorasi dan pengembangan sumber mata pencaharian berkelanjutan berbasis sumberdaya hutan. Ini merupakan bagian dari program Riau Hijau," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod, usai panen madu kelulut.
Usaha Madu Kelulut ini berada di Lokasi Hutan Adat Kenegerian Kampa dengan luasan 156,8 hektare.
Perinciannya terdiri dari 100 hektare Ghimbo Bonca Linda dan 56 hektare Ghimbo Pomuan. Hutan ada ini masih dikelola berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.
Hutan adat Kenegerian Kampa, tutur Kadis LHK Mamun Murod, sudah diakui Pemerintah Indonesia melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 lalu.
Hutan adat merupakan bukti pengakuan masyarakat hukum adat dari negara.
"Melalui pengakuan ini, masyarakat adat Kenegerian Kampa juga dapat mengelola sumber daya alam berbasis hasil hutan bukan kayu seperti madu kelulut lebih berkelanjutan. Setiap bulan, masyarakat adat memperoleh Rp 4 juta dari usaha ini," katanya.
Mamun mengungkapkan, program pengakuan Masyarakat Hutan Adat dan pengembangan livelihood ini sejalan dengan program strategis nasional yaitu Perhutanan Sosial. Hal ini juga dapat membantu perekonomian masyarakat adat pada masa pandemi ini.
Saat ini, sudah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) masyarakat adat, sehingga proses pengorganisasian dan pengembangan sumber penghidupan masyarakat adat Kenegerian Kampa diharapkan dapat berkembang pesat sesegera mungkin.
"Peluang-peluang meningkatkan ekonomi masyarakat tidak hanya terbatas pada hasil hutan bukan kayu, tetapi juga dapat juga memanfaatkan jasa lingkungan," kata Mamun.
Dinas LHK secara kolaboratif dengan berbagai pihak, seperti akademisi, pemerhati dan praktisi lingkungan akan berupaya mengembangkan hal serupa di lokasi yang lain.
"Ini bertujuan memperluas dampak program Riau Hijau. Contohnya, Pemerintah Provinsi Riau akan segera melakukan proses pengakuan masyarakat adat suku Sakai Bathin Sobanga secara administrasi berada di dua Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir," terang dia.
Berita Terkait
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Kampung Kuta, Salah Satu Penjaga Hutan Adat Terakhir di Jawa Barat
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Demi Masa Depan Anak Cucu, Warga Knasaimos Desak Pengakuan Hutan Adat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
-
Abdul Wahid Disebut Tak Perintah Kumpulkan Duit, Pengacara: Terbongkar Fakta Sebenarnya
-
Kinerja Keuangan BRI Q1 2026: Aset Rp2,250 Triliun, ROE 18,4%