Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 08 April 2021 | 17:04 WIB
Ilustrasi korupsi. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (8/4/2021).

Terkait penetapan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa ditetapkannya Rustam sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H.

“H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendarsyah dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.

“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” katanya.

Hendar juga menyampaikan perbuatan pemerasan tersebut menyangkut pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.

“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H.

Tersangka H diduga melakukan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan.

Load More