SuaraRiau.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (8/4/2021).
Terkait penetapan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa ditetapkannya Rustam sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H.
“H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendarsyah dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” katanya.
Hendar juga menyampaikan perbuatan pemerasan tersebut menyangkut pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H.
Tersangka H diduga melakukan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan.
Berita Terkait
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo
-
Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar Dari Hasil Korupsi Nikel
-
Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI
-
Uang Rp 401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Dipamerkan di Kejagung
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Rp17 Miliar Lebih untuk Revitalisasi Belasan Sekolah di Pekanbaru
-
Jelang Eksekusi Lahan, Dinding Pabrik Sawit Dicoret-coret Orang Tak Dikenal
-
Ranperda Investasi Riau Terus Digesa, Diklaim Pangkas Perizinan Rumit
-
Emak-emak Jadi Tersangka Karhutla di Kampar, Lahan Terbakar 15 Hektare
-
SF Hariyanto Segera Gelar Rapat Bareng Seluruh Desa di Riau