SuaraRiau.id - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang rampasan perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
Atas kejadian tersebut, KPK pun akhirnya memecat oknum pegawainya dengan tidak hormat.
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dikutip dari Antara, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menjelaskan bahwa barang tersebut berupa emas batangan dan jumlahnya ada 4 buah.
"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia.
Dalam dua minggu ini, sebut Tumpak, pihaknya sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ujarnya.
Oleh karena, kata dia, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," terangnya.
Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.
"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," katanya.
Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan disidang Dewan Pengawas KPK.
"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.
"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini," terang Tumpak.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Riau Terima Bantuan 2 Ambulans Baru dari BRI dan BSI
-
Bernilai Rp300 Miliar, Galangan Kapal Terbesar se-Sumatera Dibangun di Siak
-
SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN
-
Harga Sawit Riau Periode Ini Nyungsep di Bawah Rp4.000 per Kg
-
Hidupkan Semangat Kartini, BRI Dorong Perempuan Berdaya dan Berdampak Lewat Srikandi Pertiwi