Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11).
Oleh karena itu, jelas dia, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. (Antara)
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Melonjak akibat Konflik Global, Kapan Waktu Terbaik untuk Membelinya?
-
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
-
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
-
Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
BRI KPR Hadir untuk Wujudkan Rumah Impian Anda
-
Komitmen Bertransformasi Bisnis, Laba Perusahaan Anak BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Yuk Pre-order Samsung Galaxy S26 Series dengan Diskon hingga Rp2 Juta dengan BRI
-
Tak Seperti Ulama Lain, Kenapa UAS Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo?
-
BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas