SuaraRiau.id - Pemerintah melarang warganya untuk mudik ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Pelarangan mudik lebaran tersebut mendapat tanggapan dari Dokter Tirta Mandira Hudhi.
Melalui akun Instagram pribadinya, Dokter Tirta menyoroti perbedaan aturan mudik dengan tarawih, buka puasa bersama (bukber) hingga wisata.
Dokter Tirta awalnya menyinggung soal pariwisata Indonesia yang diklaim akan aman untuk dikunjungi lagi dalam beberapa waktu mendatang.
“Kita hari ini mendapat kabar bahwa pak Sandiaga Uno akhirnya mengatakan Indonesia kemungkinan besar bisa aman dikunjungi wisatawan. Enggak tahu bulan kapan tapi, entah Juli atau apa ya.” ujar Dokter Tirta dalam videonya, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Pria yang juga dikenal influenser inipun kemudian mengungkit soal kabar berita yang menyebut bahwa mudik tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Dokter Tirta juga menyampaikan bahwa kebijakan itu bertabrakan dengan diperbolehkannya kegiatan wisata di tengah pandemi.
“Cuma di sini kita ada statement, sebelumnya pak Effendy kan mengatakan, Kemenko PMK, bahwa rakyat atau warga dianjurkan tidak mudik dan dilarang mudik, sementara satunya wisata diizinkan, ini tabrakan,” kata dia.
Tak hanya itu, Dokter Tirta juga menyinggung soal kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadan di restoran, serta salat tarawih berjamaah yang juga diizinkan.
Lebih lanjut, dia lalu memberi saran, agar mudik juga bisa diizinkan. Namun dengan tetap mempehatikan protokol kesehatan.
“Dan ini ada berita lagi katanya buka puasa bersama diizinkan di restoran. Nah, ini kan enggak sinkron. Saran saya sih bikin kebijakan yang sinkron. Ketika buka puasa boleh, ketika tarawih boleh berjamaah, ketika wisata dibuka, ya harusnya mudik enggak dilarang, asalkan sesuai protokol,” sebut Dokter Tirta.
Di penghujung video tersebut, Dokter Tirta memberi saran lagi kepada pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang saling bertabrakan antara satu dengan yang lainnya.
“Itu aja sih, dan menjadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing. Jangan membuat kebijakan yang saling tabrakan satu sama lain. That’s it. Salam sehat,” tegas dia.
Sementara itu, pada keterangan unggahannya, Dokter Tirta juga menyebut bahwa kebijakan larangan mudik harusnya direvisi pemerintah.
“Kenapa? Karena terjadi kebingungan di tengah masyarakat. Toh rakyat bisa mudik pake touring motor dan jalur darat, enggak mungkin dirazia satu-satu kan,” jelas Dokter Tirta.
Berita Terkait
-
Mudik Dilarang, Gubernur Khofifah Sarankan Warganya Silaturahmi Daring
-
Antisipasi Mudik, Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan dari Lampung ke Bali
-
Mudik Lebaran Dilarang, PHRI Kota Tegal: Seharusnya Hotel Bisa Panen
-
Profil Dokter Tirta, Bela Atta Halilintar yang Undang Jokowi ke Pernikahan
-
Dokter Tirta Kecewa Akun Setneg Unggah Kehadiran Jokowi: Kasihan Atta
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu