Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan kasus mencari Tersangka RT di daerah Kabun, Kabupaten Rohul.
Pada hari Rabu (31/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB tepatnya di Pos Security afdeling 5 perkebunan sawit PT Ladasa Kabupaten Rohul, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka RT bersama dengan tersangka AN.
"Di sana polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka RT berupa 1 buah tas handbag V berisi sepasang anting-anting emas, uang sebanyak Rp 7.400 juta, dan 1 unit HP warna putih. Serta dari tersangka AN ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 2 helai kaos oblong merk wrangler warna biru muda dan merk amidi warna biru tua serta 1 unit HP android warna biru," ungkapnya.
Tim opsnal kembali mencari keterangan dari tersangka RT, dan telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui hanya mengambil perhiasan emas, uang dalam celengan kaleng dan membawa lari 1 unit sepeda motor merk honda revo milik korban yang dipinjamnya dari pelapor.
Sepeda motor tersebut tersangka RT tinggalkan di sebuah rumah makan di daerah Kandis, serta tersangka RT meminta pertolongan kepada tersangka TN dan tersangka AN untuk membantu menyembunyikan tersangka RT dari permasalahan pencurian tersebut.
"Dan peran masing-masing tersangka yaitu tersangka RT diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang dari dalam celengan kaleng, perhiasan emas dan melarikan sepeda motor korban," tuturnya.
Sementara ibunya, tersangka Y diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang kontan yang disimpan di bawah keramik lantai kamar yang dibungkus dalam plastik yang diperkirakan sebanyak Rp 80 juta, dengan cara masuk ke dalam rumah korban lalu mencongkel pintu kamar korban dengan sebilah parang dan masuk ke dalam kamar korban.
Lalu ibu pelaku ART tadi mencongkel lantai keramik kamar dan mengambil uang korban yang berada di dalam lantai keramik tersebut. Kemudian tersangka TN perannya diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 2 juta untuk membayar gadaian HP nya
Sementara, tersangka AN diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 200 ribu untuk membeli kaos oblong.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Furnitur Rumah Mewah di Kedoya
"Saat ini keempat tersangka sudah mendekam di rutan Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri Pakai Jersey Timnas Indonesia
-
Heboh Penampakan 3 Harimau di Kebun Sawit Perusahaan Kampar
-
Apa Kabar Kilang Minyak Dumai usai Terbakar? Ini Kata Kementerian ESDM
-
4 Zodiak yang Hidupnya Penuh Keberuntungan Menurut Astrologi
-
Bagi-bagi DANA Kaget Hari Ini, Ada 5 Link Khusus yang Harus Kamu Klaim