Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 April 2021 | 12:45 WIB
Tersangka yang merupakan asisten rumah tangga, bersama ibu dan rekannya yang membantu proses pencurian di rumah majikannya tersebut.[ist]

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan kasus mencari Tersangka RT di daerah Kabun, Kabupaten Rohul.

Pada hari Rabu (31/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB tepatnya di Pos Security afdeling 5 perkebunan sawit PT Ladasa Kabupaten Rohul, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka RT bersama dengan tersangka AN.

"Di sana polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka RT berupa 1 buah tas handbag V berisi sepasang anting-anting emas, uang sebanyak Rp 7.400 juta, dan 1 unit HP warna putih. Serta dari tersangka AN ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 2 helai kaos oblong merk wrangler warna biru muda dan merk amidi warna biru tua serta 1 unit HP android warna biru," ungkapnya.

Tim opsnal kembali mencari keterangan dari tersangka RT, dan telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui hanya mengambil perhiasan emas, uang dalam celengan kaleng dan membawa lari 1 unit sepeda motor merk honda revo milik korban yang dipinjamnya dari pelapor.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Furnitur Rumah Mewah di Kedoya

Sepeda motor tersebut tersangka RT tinggalkan di sebuah rumah makan di daerah Kandis, serta tersangka RT meminta pertolongan kepada tersangka TN dan tersangka AN untuk membantu menyembunyikan tersangka RT dari permasalahan pencurian tersebut.

"Dan peran masing-masing tersangka yaitu tersangka RT diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang dari dalam celengan kaleng, perhiasan emas dan melarikan sepeda motor korban," tuturnya.

Sementara ibunya, tersangka Y diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang kontan yang disimpan di bawah keramik lantai kamar yang dibungkus dalam plastik yang diperkirakan sebanyak Rp 80 juta, dengan cara masuk ke dalam rumah korban lalu mencongkel pintu kamar korban dengan sebilah parang dan masuk ke dalam kamar korban.

Lalu ibu pelaku ART tadi mencongkel lantai keramik kamar dan mengambil uang korban yang berada di dalam lantai keramik tersebut. Kemudian tersangka TN perannya diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 2 juta untuk membayar gadaian HP nya

Sementara, tersangka AN diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 200 ribu untuk membeli kaos oblong.

Baca Juga: Polisi Tangkap Otak Pencurian Marmer Rumah Mewah yang Viral di Kedoya

"Saat ini keempat tersangka sudah mendekam di rutan Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More