Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan kasus mencari Tersangka RT di daerah Kabun, Kabupaten Rohul.
Pada hari Rabu (31/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB tepatnya di Pos Security afdeling 5 perkebunan sawit PT Ladasa Kabupaten Rohul, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka RT bersama dengan tersangka AN.
"Di sana polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka RT berupa 1 buah tas handbag V berisi sepasang anting-anting emas, uang sebanyak Rp 7.400 juta, dan 1 unit HP warna putih. Serta dari tersangka AN ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 2 helai kaos oblong merk wrangler warna biru muda dan merk amidi warna biru tua serta 1 unit HP android warna biru," ungkapnya.
Tim opsnal kembali mencari keterangan dari tersangka RT, dan telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui hanya mengambil perhiasan emas, uang dalam celengan kaleng dan membawa lari 1 unit sepeda motor merk honda revo milik korban yang dipinjamnya dari pelapor.
Sepeda motor tersebut tersangka RT tinggalkan di sebuah rumah makan di daerah Kandis, serta tersangka RT meminta pertolongan kepada tersangka TN dan tersangka AN untuk membantu menyembunyikan tersangka RT dari permasalahan pencurian tersebut.
"Dan peran masing-masing tersangka yaitu tersangka RT diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang dari dalam celengan kaleng, perhiasan emas dan melarikan sepeda motor korban," tuturnya.
Sementara ibunya, tersangka Y diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang kontan yang disimpan di bawah keramik lantai kamar yang dibungkus dalam plastik yang diperkirakan sebanyak Rp 80 juta, dengan cara masuk ke dalam rumah korban lalu mencongkel pintu kamar korban dengan sebilah parang dan masuk ke dalam kamar korban.
Lalu ibu pelaku ART tadi mencongkel lantai keramik kamar dan mengambil uang korban yang berada di dalam lantai keramik tersebut. Kemudian tersangka TN perannya diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 2 juta untuk membayar gadaian HP nya
Sementara, tersangka AN diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 200 ribu untuk membeli kaos oblong.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Furnitur Rumah Mewah di Kedoya
"Saat ini keempat tersangka sudah mendekam di rutan Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman