Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan kasus mencari Tersangka RT di daerah Kabun, Kabupaten Rohul.
Pada hari Rabu (31/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB tepatnya di Pos Security afdeling 5 perkebunan sawit PT Ladasa Kabupaten Rohul, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka RT bersama dengan tersangka AN.
"Di sana polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka RT berupa 1 buah tas handbag V berisi sepasang anting-anting emas, uang sebanyak Rp 7.400 juta, dan 1 unit HP warna putih. Serta dari tersangka AN ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 2 helai kaos oblong merk wrangler warna biru muda dan merk amidi warna biru tua serta 1 unit HP android warna biru," ungkapnya.
Tim opsnal kembali mencari keterangan dari tersangka RT, dan telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui hanya mengambil perhiasan emas, uang dalam celengan kaleng dan membawa lari 1 unit sepeda motor merk honda revo milik korban yang dipinjamnya dari pelapor.
Sepeda motor tersebut tersangka RT tinggalkan di sebuah rumah makan di daerah Kandis, serta tersangka RT meminta pertolongan kepada tersangka TN dan tersangka AN untuk membantu menyembunyikan tersangka RT dari permasalahan pencurian tersebut.
"Dan peran masing-masing tersangka yaitu tersangka RT diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang dari dalam celengan kaleng, perhiasan emas dan melarikan sepeda motor korban," tuturnya.
Sementara ibunya, tersangka Y diduga keras mengambil barang milik korban dari dalam kamar berupa uang kontan yang disimpan di bawah keramik lantai kamar yang dibungkus dalam plastik yang diperkirakan sebanyak Rp 80 juta, dengan cara masuk ke dalam rumah korban lalu mencongkel pintu kamar korban dengan sebilah parang dan masuk ke dalam kamar korban.
Lalu ibu pelaku ART tadi mencongkel lantai keramik kamar dan mengambil uang korban yang berada di dalam lantai keramik tersebut. Kemudian tersangka TN perannya diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 2 juta untuk membayar gadaian HP nya
Sementara, tersangka AN diduga keras membantu menyembunyikan tersangka RT dan menikmati uang hasil curian sebesar Rp 200 ribu untuk membeli kaos oblong.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Furnitur Rumah Mewah di Kedoya
"Saat ini keempat tersangka sudah mendekam di rutan Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ketika Aroma Rendang Kurban Akhiri Pelarian Napi Rutan Pekanbaru
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau