Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 28 Maret 2021 | 09:19 WIB
Ilustrasi uang penipuan arisan online.

SuaraRiau.id - Belakangan ini warga Natuna, Kepulauan Riau dihebohkan dengan penangkapan perempuan berinisial E di atas kapal KM Bukit Raya terkait penipuan berkedok arisan online.

Dikawal oleh polisi, E mendarat di Bandara Raden Sadjad pada Kamis (25/3/2021) dan langsung digelandang ke Polres Natuna.

Pelaku E sebelumnya dilaporkan oleh beberapa pengikutnya usai melarikan uang arisan online. Wanita ini merupakan admin dari sebuah permainan arisan di wilayah Natuna.

Dari penelusuran Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, pelaku diketahui bukan warga Natuna asli.

Namun demikian, ia sudah lama tinggal di Natuna dan memiliki usaha berupa kafe bernama Nong Kitty terletak di Jalan Soekarno-Hatta, tepat di depan SDN 01 Ranai.

Disampaikan Ketua RT 04/RW 01 Kelurahan Ranai Kota, Edi Darmawan saat dijumpai, ia menjelaskan kafe tersebut tutup dan kosong semenjak E tersandung kasus penipuan arisan online.

"Dia baru enam bulan buka kafe, tapi tak pernah datang dan melapor ke perangkat RT di sini," kata Edi, Sabtu (27/3/2021).

Dirinya dan para tetangga sempat terkejut ketika mendengar kabar bahwa E ditangkap akibat kasus penipuan, apalagi diketahui telah merugikan korban-korbannya hingga miliaran rupiah.

"Yang kami tahu selama ini, E ini ya usahanya buka kafe makan dan minum, itu saja, makanya saat melihat berita waktu dirinya ditangkap, kami sempat terkejut karena tidak menyangka, " ungkapnya.

Edi juga menyebutkan E merupakan warga asal Kalimantan Barat dan menetap di daerah Bandarsyah.

Arisan online itu, lanjut dia, dibuka E dengan sesama warga asal Kalbar, dan tak satupun warga setempat yang menjadi korbannya.

"Kebanyakan korbannya adalah warga Pontianak, Kalimantan Barat sebab E berasal dari sana, makanya untuk warga saya sendiri alhamdulillah tidak ada yang menjadi korban," ujar Edi.

Sementara itu, E saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus arisan online dan telah ditahan di Polres Natuna.

Load More