Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:25 WIB
Kondisi lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Kebakaran lahan gambut di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya dan perbatasan Kampung Jatibaru, Kabupaten Siak merupakan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Humas PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) Perkebunan Adly Bonar Siregar mengatakan HPK merupakan kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.

Disebutkan Adly, kalau lahan itu mau dikelola, harus mendapat izin dulu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Atas apa yang terjadi, disebutkan Adly, tentu terang benderang lahan tersebut HPK bukan lahan TKWL .

“Tidak mungkin kami perusahaan membakar lahan sendiri yang sudah ditanami, tentu kami rugi. Sementara kami harus memproduksi terus-menerus,” jelas Adly.

Hingga saat ini, disebutkan Adly, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi fokus pihaknya. Tidak hanya penanggulangan tapi pencegahan.

Bahkan menurut Adly, pihaknya memiliki kelengkapan sarana dan prasarana, mulai dari menara pantau, tim penanggulangan kebakaran yang dilatih Manggala Agni Daops Siak, sampai kelengkapan pemadaman dan alat berat PC200.

“Sebagai bentuk kepedulian dan atensi, beberapa kali terjadi karhutla di Siak, tim kami ikut turun membantu memadamkan meski tak di wilayah kami,” ungkap Adly.

Perlu diketahui, penanggulangan karhutla di Bungaraya, dikatakannya, tim yang diturunkan dengan kekuatan penuh.

“Kami dengan kesungguhan hati membantu memadamkan sesuai amanat Kapolres, perusahaan harus peduli dengan kebakaran lahan yang terjadi di sekitar perusahaan,” jelas Adly.

Agar kebakaran lahan tidak meluas, alat berat PC200 milik perusahaan diturunkan. Alat berat membuat sekat agar api tak meluas.

“Kesungguhan kami ini, sebagai jawaban bahwa kami benar benar ingin Riau bebas karhutla,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan bahwa lahan yang terbakar di Bungaraya tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL.

"Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari Menteri, karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto.

Hutan Produksi Konversi, kata Gunar, pengelolaannya harus ada izin dari kementerian, sementara di sepadan lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat.

Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla.

"Kami akan mencari peraturan-peraturan lain guna menjerat pelaku atau pemilik lahan yang lahannya terjadi kebakaran," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More