Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:25 WIB
Kondisi lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

Agar kebakaran lahan tidak meluas, alat berat PC200 milik perusahaan diturunkan. Alat berat membuat sekat agar api tak meluas.

“Kesungguhan kami ini, sebagai jawaban bahwa kami benar benar ingin Riau bebas karhutla,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan bahwa lahan yang terbakar di Bungaraya tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL.

"Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari Menteri, karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto.

Hutan Produksi Konversi, kata Gunar, pengelolaannya harus ada izin dari kementerian, sementara di sepadan lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat.

Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla.

"Kami akan mencari peraturan-peraturan lain guna menjerat pelaku atau pemilik lahan yang lahannya terjadi kebakaran," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More