Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:25 WIB
Kondisi lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla.

"Kami akan mencari peraturan-peraturan lain guna menjerat pelaku atau pemilik lahan yang lahannya terjadi kebakaran," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More