SuaraRiau.id - Kebakaran lahan gambut di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya dan perbatasan Kampung Jatibaru, Kabupaten Siak merupakan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Humas PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) Perkebunan Adly Bonar Siregar mengatakan HPK merupakan kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.
Disebutkan Adly, kalau lahan itu mau dikelola, harus mendapat izin dulu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Atas apa yang terjadi, disebutkan Adly, tentu terang benderang lahan tersebut HPK bukan lahan TKWL .
“Tidak mungkin kami perusahaan membakar lahan sendiri yang sudah ditanami, tentu kami rugi. Sementara kami harus memproduksi terus-menerus,” jelas Adly.
Hingga saat ini, disebutkan Adly, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi fokus pihaknya. Tidak hanya penanggulangan tapi pencegahan.
Bahkan menurut Adly, pihaknya memiliki kelengkapan sarana dan prasarana, mulai dari menara pantau, tim penanggulangan kebakaran yang dilatih Manggala Agni Daops Siak, sampai kelengkapan pemadaman dan alat berat PC200.
“Sebagai bentuk kepedulian dan atensi, beberapa kali terjadi karhutla di Siak, tim kami ikut turun membantu memadamkan meski tak di wilayah kami,” ungkap Adly.
Perlu diketahui, penanggulangan karhutla di Bungaraya, dikatakannya, tim yang diturunkan dengan kekuatan penuh.
“Kami dengan kesungguhan hati membantu memadamkan sesuai amanat Kapolres, perusahaan harus peduli dengan kebakaran lahan yang terjadi di sekitar perusahaan,” jelas Adly.
Agar kebakaran lahan tidak meluas, alat berat PC200 milik perusahaan diturunkan. Alat berat membuat sekat agar api tak meluas.
“Kesungguhan kami ini, sebagai jawaban bahwa kami benar benar ingin Riau bebas karhutla,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan bahwa lahan yang terbakar di Bungaraya tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL.
"Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari Menteri, karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto.
Hutan Produksi Konversi, kata Gunar, pengelolaannya harus ada izin dari kementerian, sementara di sepadan lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
2 Anak Dibawah Umur Diculik, Dibonceng Motor dari Siak ke Deli Serdang
-
Duh Malangnya, Rusa dan Ular Mati Terbakar di Lokasi Karhutla Pelalawan
-
Syarwan Hamid Meninggal, Siak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
-
Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL
-
3.229 Anak di Siak Alami Kondisi Stunting, Terbanyak dari Kandis
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli
-
Mukhlisin Resmi Pimpin Kuansing Pasca OTT Bupati Suhardiman Amby
-
Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat
-
Kader Ditangkap KPK, Gerindra Serahkan Proses Hukum Bupati Kuansing