Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal memimpin tim opsnal dalam melacak keberadaan anak tersebut.
Akhirnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku. Pelaku menyembunyikan korban di dusun 03 Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Atas informasi tersebut, pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 23. 30 WIB tim gabungan Polsek Kandis di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Faisal bersama dengan Kanit Sabhara Iptu Edi Susanto dan Iptu Stedi Akhda berangkat menuju lokasi persembunyian tersebut.
Pada Kamis (25/3/2021) gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Kapolsek Galang.
Tim ini memperoleh informasi tentang kebenaran diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari, Kecamatan Galang.
“Menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi di lokasi tersebut,” kata dia.
Tim Gabungan Polsek Kandis yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju lokasi persembunyian diduga pelaku. Tim gabungan ini berhasil mengamankan diduga pelaku insial AM alias Wak Aseng.
“Bersama diduga pelaku tim gabungan memang telah menemukan dua orang korban yakni AM dan R,” kata dia.
Menurut Kompol Indra Rusdi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus kepada kedua anak itu. Diduga pelaku membawa anak itu menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Mohon-mohon ke Yasonna Segera Sahkan Hasil KLB Deli Serdang
Pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melarikan korban. Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di kebun Khayangan Pondok Aek Mangulu PT Salim Ivomas Pratama Balam, KM 29 kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Selanjut terhadap diduga pelaku dan 2 orang korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Siak untuk proses lebih lanjut. Pria 57 tahun ini diketahui bekerja sebagai buruh di Kandis. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Terhadap kedua korban juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata dia.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat