Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal memimpin tim opsnal dalam melacak keberadaan anak tersebut.
Akhirnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku. Pelaku menyembunyikan korban di dusun 03 Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Atas informasi tersebut, pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 23. 30 WIB tim gabungan Polsek Kandis di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Faisal bersama dengan Kanit Sabhara Iptu Edi Susanto dan Iptu Stedi Akhda berangkat menuju lokasi persembunyian tersebut.
Pada Kamis (25/3/2021) gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Kapolsek Galang.
Tim ini memperoleh informasi tentang kebenaran diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari, Kecamatan Galang.
“Menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi di lokasi tersebut,” kata dia.
Tim Gabungan Polsek Kandis yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju lokasi persembunyian diduga pelaku. Tim gabungan ini berhasil mengamankan diduga pelaku insial AM alias Wak Aseng.
“Bersama diduga pelaku tim gabungan memang telah menemukan dua orang korban yakni AM dan R,” kata dia.
Menurut Kompol Indra Rusdi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus kepada kedua anak itu. Diduga pelaku membawa anak itu menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Mohon-mohon ke Yasonna Segera Sahkan Hasil KLB Deli Serdang
Pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melarikan korban. Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di kebun Khayangan Pondok Aek Mangulu PT Salim Ivomas Pratama Balam, KM 29 kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Selanjut terhadap diduga pelaku dan 2 orang korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Siak untuk proses lebih lanjut. Pria 57 tahun ini diketahui bekerja sebagai buruh di Kandis. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Terhadap kedua korban juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata dia.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Peduli Latih Diversifikasi Produk Pupuk Kompos untuk Warga Bali
-
Gagasan Daerah Istimewa Riau Disampaikan ke Gubernur Abdul Wahid
-
Peringatan untuk ASN Pekanbaru yang Masih Nongki-nongki saat Jam Kerja
-
Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
-
5 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak, Bikin Wajah Segar Seharian