Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal memimpin tim opsnal dalam melacak keberadaan anak tersebut.
Akhirnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku. Pelaku menyembunyikan korban di dusun 03 Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Atas informasi tersebut, pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 23. 30 WIB tim gabungan Polsek Kandis di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Faisal bersama dengan Kanit Sabhara Iptu Edi Susanto dan Iptu Stedi Akhda berangkat menuju lokasi persembunyian tersebut.
Pada Kamis (25/3/2021) gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Kapolsek Galang.
Tim ini memperoleh informasi tentang kebenaran diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari, Kecamatan Galang.
“Menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi di lokasi tersebut,” kata dia.
Tim Gabungan Polsek Kandis yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju lokasi persembunyian diduga pelaku. Tim gabungan ini berhasil mengamankan diduga pelaku insial AM alias Wak Aseng.
“Bersama diduga pelaku tim gabungan memang telah menemukan dua orang korban yakni AM dan R,” kata dia.
Menurut Kompol Indra Rusdi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus kepada kedua anak itu. Diduga pelaku membawa anak itu menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Mohon-mohon ke Yasonna Segera Sahkan Hasil KLB Deli Serdang
Pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melarikan korban. Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di kebun Khayangan Pondok Aek Mangulu PT Salim Ivomas Pratama Balam, KM 29 kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Selanjut terhadap diduga pelaku dan 2 orang korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Siak untuk proses lebih lanjut. Pria 57 tahun ini diketahui bekerja sebagai buruh di Kandis. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Terhadap kedua korban juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata dia.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KPK Masih Gelar Perkara Guna Tentukan Status Gubernur Riau
-
OTT KPK, Kader PKB Orang Kepercayaan Gubernur Riau Ikut Diperiksa
-
Bryan Adams Bakal Tampil di Jakarta, Yuk Beli Tiketnya di BRImo
-
6 Mobil Toyota Bekas Punya Sunroof, Mewah dengan Kenyamanan Premium
-
4 Mobil Bekas dengan Desain Unik dan Lucu, Tetap Bandel Dipakai Harian