SuaraRiau.id - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan serentak di seluruh Indonesia pada Selasa, 23 Maret 2021. Peresmian ETLE ini dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual bersama Polda di Indonesia.
ETLE atau sistem tilang elektronik digunakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparan.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor.
Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik, yaitu bermain ponsel. Aktivitas ini menjadi salah satu pelanggaran yang cukup berat diberlakukan dalam tilang ETLE, dimana pengemudi akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.
Menggunakan gawai (ponsel) dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.
Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel. Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Dalam ketentuan tersebut pelanggar akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Bermain ponsel menjadi hukuman terberat karena dinilai mempengaruhi konsentrasi di jalan.
Tidak memakai helm akan dikenakan Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ dengan hukumannya sendiri berdasarkan pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang depan akan dikenakan hukuman penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu.
Denda yang cukup besar yakni jika terbukti menggunakan plat nomor kendaraan palsu akan dikenakan hukuman penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
ETLE di Pekanbaru
Pekanbaru, Riau termasuk wilayah yang menerapkan ETLE. Di hari pertama peluncuran sistem ini, Selasa (23/3/2021), kamera tilang elektronik sudah mendeteksi 1.200 pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Hari pertama ini sudah ada sebanyak 1.200 pelanggar yang terbanyak ini tidak menggunakan helm,” terang Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (23/3/2021).
Berita Terkait
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit