Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 24 Maret 2021 | 13:13 WIB
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan serentak di seluruh Indonesia pada Selasa, 23 Maret 2021. Peresmian ETLE ini dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual bersama Polda di Indonesia.

ETLE atau sistem tilang elektronik digunakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparan.

Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.

Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor.

Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.

Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik, yaitu bermain ponsel. Aktivitas ini menjadi salah satu pelanggaran yang cukup berat diberlakukan dalam tilang ETLE, dimana pengemudi akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

Menggunakan gawai (ponsel) dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.

Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel. Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Dalam ketentuan tersebut pelanggar akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Bermain ponsel menjadi hukuman terberat karena dinilai mempengaruhi konsentrasi di jalan.

Tidak memakai helm akan dikenakan Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ dengan hukumannya sendiri berdasarkan pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang depan akan dikenakan hukuman penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Denda yang cukup besar yakni jika terbukti menggunakan plat nomor kendaraan palsu akan dikenakan hukuman penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

ETLE di Pekanbaru
Pekanbaru, Riau termasuk wilayah yang menerapkan ETLE. Di hari pertama peluncuran sistem ini, Selasa (23/3/2021), kamera tilang elektronik sudah mendeteksi 1.200 pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Hari pertama ini sudah ada sebanyak 1.200 pelanggar yang terbanyak ini tidak menggunakan helm,” terang Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (23/3/2021).

Untuk wilayah Pekanbaru, saat ini sudah terpasang empat kamera tilang elektronik di sejumlah ruas jalan, yakni persimpangan Jalan Imam Munandar dan Jalan Sudirman, kemudian di lampu merah persimpangan Mall SKA Pekanbaru dan Jalan HR Soebrantas.

Untuk diketahui, ETLE bekerja dengan cara merekam para pengendara kemudian akan menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Petugas akan mengindentifikasi identitas pelanggar beserta biaya denda yang dikenakan, kemudian hasil rekaman ETLE dikirim ke alamat pelanggar.

Kapolda Agung menambahkan, pelaksanaan tilang elektronik ini akan mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.

Load More