Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:16 WIB
Salah satu adegan dalam video syur berdurasi 3 menit 18 detik yang diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor. [Tangkapan Layar]

SuaraRiau.id - Heboh video syur kembali menyita perhatian publik. Polisi kemudian mengungkap video panas yang diketahui diperankan sepasang kekasih tersebut.

Petugas kemudian menangkap pemeran pria dan wanita dalam video itu. Keduanya pemeran video syur yang ditangkap Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar ternyata sepasang kekasih.

Video porno tersebut sengaja dibuat di Hotel Grand Mulya Bogor.

Sepasang kekasih tersebut diketahui berinisial RTM (31) dan pemeran wanita, berinisial PVT (30). Keduanya diketahui saling mengenal satu sama lain.

"Mereka ini merupakan sepasang kekasih," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemeran dalam video syur itu, diketahui mereka sengaja memproduksi video porno tersebut. Tujuan memproduksi video porno, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil unggahan video porno, yang diunggah ke website Porn Hub.

"Mereka hanya berdua memproduksi video itu," katanya.

Pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku sudah membuat 26 video porno. Video-video itu dibuat sejak November 2020. Semenjak itu, mereka dapat fee dari setiap tayangan dari unggahan video porno yang mereka unggah.

"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp 19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," terangnya.

Keduanya diamankan polisi di tempat kos-kost-an nya, yang beralamat di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis (18/3/2021).

Selain menangkap sepasang kekasih tersebut, beberapa barang bukti yang diamankan meliputi, beberapa ponsel, beberapa pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun Pornhub bernama FellyAnggelista999.

Lebih lanjut, polisi juga menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No 44 tahun 2008.

Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

Diketahui belakangan, masyarakat dihebohkan dengan viralnya video porno yang dilakukan dua sejoli. Video tersebut diduga sengaja dibuat kedua orang tersebut.

Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik itu, mereka melakukan hubungan badan layak suami istri.

Dalam potongan video yang diterima wartawan, pada Rabu (17/3/2021), terlihat jelas, video itu direkam di Hotel Grand Mulya Bogor. Hotel itu sendiri, beralamat di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Pada awal rekaman video yang beredar, terlihat seorang wanita tengah memesan satu kamar dengan menggunakan rok berwarna merah dengan atasan sweater rajutan biru tosca.

Kamera perekam, diduga di pegang oleh pemeran pria yang menayangkan suasana di lobby Hotel Grand Mulya Bogor.

Singkat cerita, mereka kemudian berada di sebuah kamar. Di sana pemeran wanita, membuka busananya dan langsung berhubungan badan dengan pemeran pria tersebut.

Load More