Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 Maret 2021 | 11:55 WIB
Ilustrasi: pembangunan jalan tol di Riau. [Dok Kementerian PUPR]

“Ada perubahan aturan kawasan dalam pembebasannya, baik dikawasan hutan maupun non kawasan, akibatnya ada persiapan yang sudah siap terpaksa harus di rubah kembali, aturannya ada pada PP nomor 19 tahun 2021 tentang izin kawaasan,” sebut Aryadi.

Load More