Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 Maret 2021 | 09:19 WIB
Kondisi Lokasi kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

Saat ini, jelasnya, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.

Dalam penanganan karhutla, pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan hukum ini, tidak hanya sebatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan tindakan yang mengakibatkan karhutla.

Load More