Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 12 Maret 2021 | 21:34 WIB
Ilustrasi media sosial (unsplash/@dole777)

Dengan adanya peringatan ini diharapkan masyarakat bisa berfikir dua kali sebelum menyebarkan hoaks atau konten-konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian menggunakan platform apapun.

Polri mengharapkan masyarakat pengguna akun media sosial yang pernah mendapatkan peringatan langsung dari virtual police dapat menyebarluaskan pengalamannya kepada teman maupun keluarganya supaya aktivitas di media sosial lebih terjaga.

"Mudah-mudahan dengan 'virtual police' ini masyarakat sadar, bisa jadi karena sebagian tidak tau. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Harapan kita mereka bisa berbagi pengaman ke saudaranya untuk tidak sebarkan kebencian di media sosial," ujar dia. (Antara)

Load More