SuaraRiau.id - Aturan terkait harga rokok masih terjangkau di pasaran sehingga prevalensi merokok di Indonesia sulit turun secara signifikan disorot peneliti Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Adi Musharianto.
Disampaikannya, pelanggaran menjual lebih rendah dari harga banderol disebabkan dari aturan yang memungkinkan menjual di bawah 85 persen dari harga banderol.
"Ada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.37 Tahun 2017, PMK Nomor 146/2017, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 25/2018. Aturan ini lah yg memicu rokok dijual di bawah harga banderol, bahkan di bawah 85 persen," ujar Adi dikutip dari Antara, Kamis (11/3/2021).
Kebijakan Bea Cukai saat ini, kata dia, memungkinkan harga jual rokok di bawah 85 persen dari harga pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Nomor 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.
Lebih lanjut, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asal dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.
"Dampaknya, prevalensi perokok sulit turun lebih tajam," kata Adi.
Sementara itu, Youth Tobacco Control Advocate Komnas Pengendalian Tembakau Manik Marganamahendra mengatakan, selama 15 tahun terakhir harga rokok makin terjangkau sehingga berdampak terhadap prevalensi merokok khususnya pada anak muda.
"Masalahnya kalau anak muda sudah jadi konsumen, ke depannya juga berpotensi menjadi perokok," terang Manik.
Ia juga menyampaikan bahwa potensi anak muda menjadi perokok saat dewasa dipengaruhi dari kelompok sosial (lingkungan) dan harga.
"Dari teman satu gengnya punya dampak, tapi di sisi lain juga ada harga yang mempengaruhi akses rokok,” ujar dia.
Padahal, kata Manik, mayoritas negara berkembang memiliki tingkat keterjangkauan yang tinggi terhadap rokok. Artinya, makin maju negaranya, harga rokok juga makin mahal.
"Kalau kita bandingkan, ternyata keterjangkauan harga rokok kita dengan negara lain, kita masih di angka minus 50 persen. Artinya sangat terjangkau di masyarakat," tutur dia.
Manik menyebut tidak heran apabila prevalensi perokok anak justru meningkat.
Berdasarkan Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi merokok pada populasi usia 10-18 tahun naik sebesar 1,9 persen dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Ferry Irwandi Sebut Kebijakan Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau Sudah Tepat
-
Viral Gus Muda Jombang Bilang Rokok Tauhid Allah, Setiap Asapnya Disebut Dzikir
-
Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
Terkini
-
Eks Ketua Demokrat Riau Asri Auzar Ditahan Polisi, Kasus Apa?
-
KPK Bawa Sekda Riau dan Kabag Protokol usai Geledah Kantor Gubernur
-
4 Pilihan Mobil Bekas untuk Mahasiswa, Elegan dan Keren di Tongkrongan
-
Giliran KPK Geledah Mobil Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Cocok untuk Bapak-bapak, Keren Dipakai Kawula Muda