SuaraRiau.id - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin divonis 6 bulan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Estiono SH MH.
Husni Thamrin divonis bersama anggotanya M Nur Fajril pada sidang putusan yang digelar di Ruang Soerbakhti lantai dua, PN Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).
Dalam pembacaan putusan ini disaksikan oleh istri, anak Al Husni Thamrin dan orangtua M Nur Fajril, kerabat serta sejumlah Pendukung FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.
"Saudara terdakwa M Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah, dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Estiono juga mengungkapkan kepada terdakwa apakah akan menerima dan akan melakukan banding melalui penasehat hukumnya.
"Saya menerima yang mulia, tapi saya minta satu pindahkan dari Lapas Mapolresta karena terlalu sesak," kata dia.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun kurungan karena terbukti secara sah menghalang-halangi seseorang berpendapat dimuka umum.
Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril disangkakan dengan pasal 335 KUP No 9 tahun 1998, tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Dengan perbuatan yang dilakukan pada hari Senin, 23 November 2020.
Sementara itu, istri Husni Thamrin, Fitri dan orangtua M Nur Fajril tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lantai dua ruang Soebakhti, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Fitri yang ditemani anak perempuan Halilah beberapa kali mengusap air matanya sambil memeluk orangtua M Nur Fajril.
Sejumlah kerabat dan anggota FPI lain mencoba menenangkan Fitri untuk sabar terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhi hukuman kepada suaminya 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Berita Terkait
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Setelah UAS, Ahli Psikologi Forensik Jadi Saksi Abdul Wahid: Mens Rea Tak Utuh
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
Blunder SF Hariyanto Sebut MBG Bikin PAD Rendah, Mengapa Tak Dikritik Gerindra?
-
Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek
-
Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Riau, Berikut PJU dan Kapolres yang Diganti