SuaraRiau.id - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin divonis 6 bulan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Estiono SH MH.
Husni Thamrin divonis bersama anggotanya M Nur Fajril pada sidang putusan yang digelar di Ruang Soerbakhti lantai dua, PN Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).
Dalam pembacaan putusan ini disaksikan oleh istri, anak Al Husni Thamrin dan orangtua M Nur Fajril, kerabat serta sejumlah Pendukung FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.
"Saudara terdakwa M Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah, dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Estiono juga mengungkapkan kepada terdakwa apakah akan menerima dan akan melakukan banding melalui penasehat hukumnya.
"Saya menerima yang mulia, tapi saya minta satu pindahkan dari Lapas Mapolresta karena terlalu sesak," kata dia.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun kurungan karena terbukti secara sah menghalang-halangi seseorang berpendapat dimuka umum.
Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril disangkakan dengan pasal 335 KUP No 9 tahun 1998, tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Dengan perbuatan yang dilakukan pada hari Senin, 23 November 2020.
Sementara itu, istri Husni Thamrin, Fitri dan orangtua M Nur Fajril tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lantai dua ruang Soebakhti, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Fitri yang ditemani anak perempuan Halilah beberapa kali mengusap air matanya sambil memeluk orangtua M Nur Fajril.
Sejumlah kerabat dan anggota FPI lain mencoba menenangkan Fitri untuk sabar terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhi hukuman kepada suaminya 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Berita Terkait
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal