SuaraRiau.id - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin divonis 6 bulan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Estiono SH MH.
Husni Thamrin divonis bersama anggotanya M Nur Fajril pada sidang putusan yang digelar di Ruang Soerbakhti lantai dua, PN Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).
Dalam pembacaan putusan ini disaksikan oleh istri, anak Al Husni Thamrin dan orangtua M Nur Fajril, kerabat serta sejumlah Pendukung FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.
"Saudara terdakwa M Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah, dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Estiono juga mengungkapkan kepada terdakwa apakah akan menerima dan akan melakukan banding melalui penasehat hukumnya.
"Saya menerima yang mulia, tapi saya minta satu pindahkan dari Lapas Mapolresta karena terlalu sesak," kata dia.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun kurungan karena terbukti secara sah menghalang-halangi seseorang berpendapat dimuka umum.
Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril disangkakan dengan pasal 335 KUP No 9 tahun 1998, tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Dengan perbuatan yang dilakukan pada hari Senin, 23 November 2020.
Sementara itu, istri Husni Thamrin, Fitri dan orangtua M Nur Fajril tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lantai dua ruang Soebakhti, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Fitri yang ditemani anak perempuan Halilah beberapa kali mengusap air matanya sambil memeluk orangtua M Nur Fajril.
Sejumlah kerabat dan anggota FPI lain mencoba menenangkan Fitri untuk sabar terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhi hukuman kepada suaminya 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Berita Terkait
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan