Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 08 Maret 2021 | 09:23 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [Antara]

SuaraRiau.id - Pria paruh baya di Duri, Kabupaten Bengkalis mesti mendekam di penjara gara-gara memukul tetangganya bernama Jhondri hingga babak belur.

Hal itu dilakukan pelaku S (53) yang merupakan warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam aksi pemukulan itu, bahkan ia dibantu oleh anak dan isterinya. Pelaku tersebut dilaporkan korban ke Polsek Mandau dengan laporan polisi nomor : LP/65/III/2021/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau.

"Masalahnya sepele, gara-gara omongan (membuat tersinggung, red), barulah terjadi perkelahian," kata Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Senin (8/3/2021).

Arvin menjelaskan bahwa pelaku dan korban ini merupakan warga yang tinggal di satu lingkungan, mereka bertetanggaan.

"Tersangka S (53) tersebut telah diamankan dan dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan rumusan Pasal 170 KUHPidana," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, awalnya tersangka pengeroyokan S sendirian. Namun kemudian anak dan istrinya justru ikut nimbrung melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban tersebut.

Kronologisnya, kata Arvin, kejadian tersebut bermula pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumah pelaku S yang berada di Jalan HM Saleh Desa Simpang Padang, Bathin Solapan, Bengkalis.

"Pada saat itu korban baru saja tiba di depan rumah, kemudian tiba-tiba pelaku memanggilnya, mendengar hal tersebut korban bernama Jhondri langsung pergi menuju ke depan rumahnya," ungkapnya.

Kemudian, tiba-tiba Pelaku S langsung memukul wajah Jhondri sebanyak 2 kali, karena melihat hal tersebut, korban langsung lari pulang ke rumah.

Namun pelaku tetap mengejar Jhondri dan memukul berkali kali ke arah badannya, tidak terima di pukul ia pun membalas dengan memukul wajah S sehingga sama-sama terjatuh.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, bahwa tidak berapa lama kemudian datang Istri dan anak pelaku dan langsung ikut memukul Jhondri dengan batu.

Lalu melihat korban dikeroyok, istri korban langsung berteriak serta minta tolong, dan tidak berapa lama datang tetangga untuk melerai.

Atas kejadian tersebut Jhondri mengalami luka memar di pipi, luka di siku sebelah kiri serta kanan, luka di bibir, hidung bengkak dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian.

"Saat ini pelaku S (53) sudah diamankan oleh tim opsnal Reskrim ke Polsek Mandau guna untuk dilakukan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More