Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 Maret 2021 | 17:44 WIB
Penulis dan pegiat media sosial,Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)

“Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov @DKIJakarta sebesar 26%. Pabrik miras ini tlh menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri. Sekarang @jokowi sbg Presiden mengatur ulang sektor ini spy lbh rapi, tp mgp kaum pendosa yg sok suci ribut?” tulisnya.

Jokowi cabut investasi miras
Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Dengan demikian Jokowi cabut aturan investasi miras yang belakangan memicu kontroversi.

Presiden Jokowi mencabut soal investasi miras dalam Perpres itu setelah mendapat masukan dan menimbang dari berbagai pihak.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Load More