SuaraRiau.id - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan terhadap mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Sayuti Munthe, Selasa (2/3/2021). Terdakwa dinyatakan bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Mahyudin, Sayuti Munthe dinyatakan bersalah terhadap tindakan pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu.
"Dengan ini, majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan saudara Sayuti Munthe bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ucap Hakim dalam persidangan seperti dikutip dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com.
Mahyudin menuturkan, jika Sayuti Munthe dan penasehat hukum merasa keberatan, diperkenankan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
"Silahkan bagi saudara Sayuti Munthe dan kuasa hukum, jika keberatan dengan keputusan hakim, ajukan banding," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Sayuthi Munthe adalah satu dari dua tersangka pengerusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munthe adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10.
Munthe diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengerusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi.
Baca Juga: Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan