Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 02 Maret 2021 | 11:52 WIB
Suasan persidangan online dengan agenda vonis kasus pengerusakan mobil polisi oleh terdakwa Sayuti Muthe. (Riauonline/ist)

SuaraRiau.id - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan terhadap mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Sayuti Munthe, Selasa (2/3/2021). Terdakwa dinyatakan bersalah.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Mahyudin, Sayuti Munthe dinyatakan bersalah terhadap tindakan pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu.

"Dengan ini, majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan saudara Sayuti Munthe bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ucap Hakim dalam persidangan seperti dikutip dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com.

Mahyudin menuturkan, jika Sayuti Munthe dan penasehat hukum merasa keberatan, diperkenankan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim

"Silahkan bagi saudara Sayuti Munthe dan kuasa hukum, jika keberatan dengan keputusan hakim, ajukan banding," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sayuthi Munthe adalah satu dari dua tersangka pengerusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munthe adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10.

Munthe diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengerusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Lima Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Bebas Bersyarat

Load More