SuaraRiau.id - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan terhadap mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Sayuti Munthe, Selasa (2/3/2021). Terdakwa dinyatakan bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Mahyudin, Sayuti Munthe dinyatakan bersalah terhadap tindakan pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu.
"Dengan ini, majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan saudara Sayuti Munthe bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ucap Hakim dalam persidangan seperti dikutip dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com.
Mahyudin menuturkan, jika Sayuti Munthe dan penasehat hukum merasa keberatan, diperkenankan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
"Silahkan bagi saudara Sayuti Munthe dan kuasa hukum, jika keberatan dengan keputusan hakim, ajukan banding," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Sayuthi Munthe adalah satu dari dua tersangka pengerusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munthe adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10.
Munthe diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengerusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi.
Baca Juga: Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
Penjelasan Polres Terkait Heboh Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hulu
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Klaim sebagai Amanah, Status Daerah Istimewa Riau Terus Diperjuangkan