SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018 pada Senin (1/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah KPK yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan), rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Seluruh dokumen yang telah diamankan, kata dia, akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (26/2/2021), penyidik KPK juga telah memeriksa tiga saksi penyidikan kasus tersebut di Kantor Polres Tanjungpinang, yakni Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan/Wakil Kepala BP Bintan 2011-3013 Muhammad Hendri, dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP (Standar Operasional dan Prosedur) pelayanan dari BP Bintan," terang Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
KPK Akui Koordinasi dengan CPIB Singapura untuk Penyidikan Kasus Petral
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cerita Mahout Menjaga Gajah Sumatera yang Habitatnya Kini Tergusur
-
Pelajar Tewas dalam Tabrakan Sesama Sepeda Motor di Pekanbaru
-
7 Mobil Bekas Kabin Super Lega dengan Mesin Bertenaga, Pilihan Terbaik Keluarga
-
Pelalawan Belum Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Kenapa?
-
Program MBG Telah Dinikmati 586 Ribu Anak di Riau