SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018 pada Senin (1/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah KPK yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan), rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Seluruh dokumen yang telah diamankan, kata dia, akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (26/2/2021), penyidik KPK juga telah memeriksa tiga saksi penyidikan kasus tersebut di Kantor Polres Tanjungpinang, yakni Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan/Wakil Kepala BP Bintan 2011-3013 Muhammad Hendri, dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP (Standar Operasional dan Prosedur) pelayanan dari BP Bintan," terang Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil
-
Pimpinan Tak Boleh Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisinya di Danantara
-
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Ini yang Dibahas
-
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK: Fitnah, Siapa Dalangnya?
-
Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
PNM Ajak Karyawan Tebar Kebaikan lewat Sedekah Kurban
-
Kabar Duka, 5 Jamaah Haji Riau Meninggal di Tanah Suci
-
7 Bumbu Rendang Instan Pilihan: Rasa Menggugah Selera, Praktis Harga Ekonomis
-
5 Rekomendasi HP Samsung Sejutaan Terbaik, RAM Mumpuni Kamera Resolusi Tinggi
-
4 Link DANA Kaget, Pastikan Amplop Kejutannya Isi Dompet Digitalmu