Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:39 WIB
Ilustrasi pil ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraRiau.id - Polisi menangkap dua gadis remaja di bawah umur AY (15) dan KO (17) gara-gara kedapatan bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Keduanya dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Tampan di Jalan Jenderal Sudirman, parkiran sebuah hotel di kawasan Senapelan, Pekanbaru Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menceritakan kronologis penangkapan serta keterlibatan duga gadis yang masih di bawah umur tersebut.

"Kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi (TKP) kemudian kita perintah kan tim untuk menyelidiki serta melakukan undercover buy kepada pelaku," ucap Kompol Ambarita kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (26/2/2021).

Disampaikan Ambarita, saat melakukan undercover buy, tim membuntuti pelaku AY yang membeli barang haram tersebut kepada KO yang tengah menunggu di parkiran.

"Ditakutkan target kabur, kita amankan keduanya di parkiran hotel dan kita bawa ke Mapolsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku AY, satu bungkus plastik berisikan 10 butir pil ekstasi warna biru muda serta satu kotak obat terbuat dari kertas warna putih bertuliskan Albendazole.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan anak," pungkasnya.

Load More