
SuaraRiau.id - Peristiwa diusirnya relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) oleh aparat kala membantu korban banjir beberapa waktu lalu disoroti Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara itu terlihat geram terkait insiden yang terjadi di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Kata Refly Harun, pengusiran itu seharusnya tak terjadi. Sebab FPI yang turut ingin membantu korban banjir bukanlah ormas yang terdahulu, yang sudah dibubarkan melalui SKB tiga menteri.
Ormas tersebut justru adalah FPI terbaru yang datang dengan logo dan atribut berbeda dari ormas terdahulu.
Refly menegaskan, sebenarnya ketika FPI dahulu sudah berubah menjadi Front Persaudaraan Islam, tak ada yang salah dengan aktivitasnya. Sebab kebebasan berserikat, berkumpul, dijamin oleh konstitusi.
Hal itu setidaknya tertuang pada Pasal 28 e ayat 3.
“Maka itu tak ada alasan melarang FPI, karena itu bagian dari human rights,” kata Refly di Youtube-nya seperti yang dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, Refly pun merasa heran, mengapa negara sampai sedemikian menyudutkan FPI hingga relawan FPI untuk bantuan kemanusiaan seperti banjir saja diusir.
Padahal di satu kesempatan, Menkopolhukam Mahfud MD pernah mengatakan tak mengapa saat FPI berubah menjadi Front Persaudaraan Islam.
“Apalagi perbuatan yang dilakukan perbuatan mulia. Perkara menggunakan atribut wajar saja, mereka kan ormas, barangkali mereka menerapkan disiplin dalam menyalurkan bantuan tersebut. Jadi sangat aneh kalau mereka dilarang,” katanya lagi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Komentar Ganjar Soal Isu Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo
-
Megawati Usul Konferensi Asia Afrika Jilid II: Bahas Isu Kemerdekaan Palestina!
-
Ikut Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Refly Harun Sebut 17 Menteri Pro Jokowi: Jangan Dibiarkan!
-
Gerindra Akui Pentingnya Dukungan PDIP ke Prabowo, Tapi Tak Harus Koalisi
-
Analis Bongkar Alasan PDIP Belum Juga Gelar Kongres hingga Pertengahan April
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Dari Atap Bocor ke Semangat Baru: BRI Peduli Ini Sekolahku Hadirkan Harapan
-
DANA Kaget buat Jajan Cilok, Khusus Momen Hari Pendidikan Nasional
-
Telah Diundi Akhir April, Selamat pada Para Pemenang BRImo FSTVL 2024!
-
Buruan Klaim, DANA Kaget Hari ini Bernilai Rp350 Ribu!
-
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau