Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 22 Februari 2021 | 20:12 WIB
Kawasan Stadion Bangkinang, di Kabupaten Kampar yang menjadi objek pelaku dalam melancarkan aksi pencuriannya terhadap barang-barang berharga milik pengunjung. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraRiau.id - Dua orang pemuda JM dan RS warga Kabupaten Kampar ditangkap polisi. Mereka diduga jadi biang kerok hilangnya barang-barang berharga milik masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga di kawasan Stadion Bangkinang.

Menurut polisi, aksi mereka sudah dilakukan sebanyak puluhan kali. Barang incaran pencuri berbeda-beda, mulai dari HP, tas, hingga sepeda motor.

Pelaku ini ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Kampar di rumah kos yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bangkinang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra menjelaskan bahwa pelaku JM merupakan Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, dan RS warga Desa Merangin Kecamatan Kuok. Peran RS adalah ikut membantu JM dalam menjualkan sepeda motor curian.

"Mereka telah puluhan kali melakukan aksi pencurian di sekitar Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang dan di beberapa tempat lainnya wilayah hukum Polres Kampar, perbuatan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat," kata Bery, Senin (22/2/2021).

Saat ditangkap tim macan, dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 sepeda motor yaitu motor Honda Beat BM 4132 FE milik korban dan 1 motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjualkan sepeda motor hasil curiannya.

Bery menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/02/2021) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB, saat itu korban bernama Alfarizi pergi ke Stadion Tuanku Tambusai untuk berolahraga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4132 FE, lalu memarkirkan motornya di halaman depan stadion.

"Setelah selesai berolahraga dan hendak pulang ke rumahnya, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat semula, selanjutnya korban pulang ke rumah diantar oleh temannya," jelasnya.

Kemudian setiba di rumahnya, korban bertemu dengan temannya Robi lalu menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya mereka berdua berupaya mencari sepeda motor yang hilang itu namun tak berhasil menemukannya, setelah itu mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Bermodalkan laporan dan informasi, kemudian Bery memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Edi Chandra bersama tim opsnal Polres Kampar yang berjuluk Tim Macan Reskrim Polres Kampar untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini.

Kemudian pada Kamis malam (18/02/2021) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Macan mendapat informasi bahwa terduga pelaku yang sering beraksi di kawasan Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang sedang berada di rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Pramuka, Gang Parit Biru, Bangkinang Kota.

Atas informasi itu, tim macan melakukan penggerebekan di lokasi rumah kos- kosan tersebut, akan tetapi saat penggerebekan pelaku tidak berada ditempat tersebut.

"Kemudian polisi mengintrogasi penghuni kos lainnya dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku JM sedang keluar dan tidak lama berselang dia datang bersama temannya RS menggunakan motor Honda Scoopy warna putih dan langsung diamankan oleh petugas," kata Bery.

Saat diinterogasi, tersangka JM mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor korban dan telah menjualnya kepada seseorang di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar bersama temannya RS yang ikut ditangkap bersama pelaku utama ini.

Atas informasi itu tim kemudian langsung menuju wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nmor polisi BM 4132 FE yang dicuri pelaku.

"Tersangka JM ini telah puluhan kali melakukan aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, diketahui bahwa ia telah melakukan pencurian HP, Tas dan barang-barang lainnya sebanyak 30 kali dan juga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More