SuaraRiau.id - Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi.
Oknum guru berinisial Z (59) tersebut diduga telah mencabuli muridnya. Dan yang mencengangkan, perilaku bejat sang guru dilakukan selama bertahun-tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, tersangka kini sudah ditahan.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Chairul Amri dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Charul Amri membeberkan oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan. Korbannya adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui tindak pidana pencabulan itu telah berulang-berulang mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP.
Chairul juga menjelaskan kendati kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam. Namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.
Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika ia juga yang mengantar-jemput korban.
Karena sering menjemput korban itulah maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.
Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga curiga dengan hal itu kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menceritakan semuanya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Ratusan Siswa di Agam Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
-
Peringatan 16 tahun Gempa Padang
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
12 Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab Lebih Elegan dan Anggun
-
Ingin Rejeki Akhir Bulan Lewat Dompet Digital? Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Jutaan Rupiah!
-
8 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Nuansa Religi di Pondok Pesantren
-
Dhika Bocah Pacu Jalur Tampil Energik Bareng Artis Bollywood, Giring: Keren!
-
Kapal Angkut 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut Kepulauan Meranti