Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 08 Februari 2021 | 11:36 WIB
Ilustrasi peredaran kosmetik ilegal di Pluit Jakut yang dibongkar Bareskrim Polri. [Dok. polisi]

Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. (Antara)

Load More