Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 06 Februari 2021 | 15:53 WIB
ILUSTRASI temuan sabu di Lembaga Pemasyarakatan. Seorang narapidana di Lapas Kelas IIa Bangkinang masih tetap bisa mengedarkan sabu dari balik jeruji besi. [Foto pojokcelebes.com]

Dijelaskannya bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka ini hasilnya positif methamphetamine.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Baca Juga: Akankah Semburan Gas di Pekanbaru Bertambah Parah? Ini Kata Ahli

Load More