SuaraRiau.id - Proses seleksi calon Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk tahap akhir. Namun dalam penyeleksian itu sampai tahap akhir tak ada yang lolos.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setelah dilakukan beberapa tahapan seleksi dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.
Ali menyampaikan lembaganya berencana untuk membuka proses rekrutmen kembali untuk posisi tersebut yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut.
"Mengenai rencana rekrutmen dan seleksi berikutnya untuk pengisian jabatan dimaksud akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali dikutip dari Antara, Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya pada 4 September 2020, KPK sempat menginformasikan terdapat enam kandidat yang lolos tes potensi akademik untuk menjadi Jubir KPK.
"Setelah seleksi tahap II, yaitu tes potensi yang dilaksanakan Sabtu 29 Agustus 2020, saat ini ada enam pelamar yang akan mengikuti tahap berikutnya, yaitu tes asesmen, Bahasa Inggris, dan tes kesehatan," kata Ali saat itu.
Enam kandidat yang akan mengikuti tes selanjutnya itu terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan lima kandidat dari masyarakat umum.
Sejak dibukanya rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama melalui pendaftaran daring untuk mengisi posisi jabatan Juru Bicara KPK, jumlah pelamar yang mengirimkan dokumen administrasi persyaratan hingga 21 Agustus 2020 mencapai 2.174 orang.
Terdiri dari ASN/TNI/POLRI berjumlah 144 pelamar dan non-ASN atau masyarakat umum berjumlah 2.030 pelamar.
Untuk diketahui pada 27 Desember 2019, Ketua KPK Firli Bahuri telah menunjuk dua orang pelaksana tugas (Plt) juru bicara yang berasal dari kalangan internal, yakni Ipi Maryati Kuding di bidang pencegahan dan Ali Fikri di bidang penindakan.
Ipi Maryati sebelumnya menjabat sebagai staf fungsional Biro Hubungan Masyarakat, sementara Ali Fikri diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jabatan Jubir KPK sebelumnya diisi oleh Febri Diansyah. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Bawa Belasan Tahanan, Mobil Polisi Terbalik di Dumai
-
BRI KPR Hadir untuk Wujudkan Rumah Impian Anda
-
Komitmen Bertransformasi Bisnis, Laba Perusahaan Anak BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Yuk Pre-order Samsung Galaxy S26 Series dengan Diskon hingga Rp2 Juta dengan BRI
-
Tak Seperti Ulama Lain, Kenapa UAS Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo?