SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes Bayu Teja Muliawan terkait dugaan pemberian uang kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.
Penyidik KPK memanggil Bayu, Kamis (28/1/2021), sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli AS dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Bayu Teja Muliawan, didalami pengetahuannya terkait proses pengajuan DAK Kesehatan di Kota Dumai dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Yaya Purnomo untuk pengurusan DAK tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (29/1/2021).
Di hari yang sama, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli AS, yaitu Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, karyawan swasta Usman, dan Arifin selaku wiraswasta.
Namun, ketiganya tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang kembali.
Sebelumnya, Zulkifli AS diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
Pembalap Faryd Sungkar Terseret Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Apa Perannya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga di Bawah 100 Juta, Nyaman Berkualitas
-
Pemuda Dulu Bersumpah untuk Bersatu, Kini Pemuda PNM Bersumpah untuk Memberdayakan
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Kencangkan Kulit Wajah, Terlihat Awet Muda
-
6 Mobil Bekas di Bawah 30 Juta, Kendaraan Klasik Bikin Perjalanan Jadi Asyik
-
Bejatnya 4 Pria di Siak, Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali