SuaraRiau.id - Polda Riau mengungkap penjualan obat dan kosmetik ilegal dari tersangka TW pada Selasa 19 Januari 2021. Selain serum pembesar payudara, petugas juga mengamankan pil kontrasepsi dari pelaku.
Pil kontrasepsi yakni, Levonorgestrel dan Quinestrol dengan total sekitar 12.720 butir diamankan setelah melakukan penggerebekan terhadap tempat usaha miliki pelaku TW.
“Ada pil KB kita amankan, selain pencegah kehamilan ini untuk penambah hormon tentunya obat ini sangat membahayakan bagi tubuh jika dikonsumsi,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Kombes Andri, menambahkan, pelaku mendapatkan obat-obatan dan kosmetik dari luar daerah Riau, dan saat ini masih diselidiki oleh penyidik Ditkrimsus Polda Riau.
“Awalnya pelaku mendapatkannya secara online, kemudian dilakukan pemesanan secara langsung kepada penyedia. Setelah barang sampai, pelaku kemudian memasarkan obat dan kosmetik di media sosial,” terangnya.
Karena penjualan kosmetik dan obat-obatan ilegal tanpa izin edar tersebut, kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Petugas Ditkrimsus Polda Riau yang menggerebek tempat penjualan obat dan kosmetik ilegal di rumah pelaku, Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, turut mengamankan ribuan butir pil kontrasepsi berbahaya tanpa izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berita Terkait
-
Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap