SuaraRiau.id - Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin edar, seorang pria di Pekanbaru harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka berinisial TW warga Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Kecamatan Senapelan ditangkap Polda Riau.
Pelaku usaha kosmetik dan farmasi obat-obatan ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa (19/1/2021) lalu. Ia ditahan karena obat-obatan dan kosmetik yang dipasarkan tidak memiliki izin edar dari pemerintah.
Selain itu produk yang tersangka jual tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J&T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Sudarmadi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Andri menceritakan pada Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Subdit I melakukan pengecekan terhadap kosmetik yang dipesan tersebut dan diketahui kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Edar dari Balai POM, dan pada paket kiriman J&T tersebut tertera alamat si pengirim dan tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim tersebut.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan berbagai jenis kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan izin BPOM.
"Pada saat penggeledahan di TKP, Tim mengamankan seorang pria TW selaku pemilik rumah dan pelaku usaha penjual sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa dilengkapi izin edar," terang Andri.
Petugas pun langsung membawa sejumlah barang bukti dan pelaku ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.
TW diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
5 Sabun Penghilang Bekas Luka Menghitam Paling Ampuh, Sudah Terdaftar BPOM
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Dari Innisfree hingga COSRX: Panduan Memilih Skincare Korea Halal BPOM
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Kisah Peni Prayekti, Ibu Rumah Tangga Banjarnegara Bangun Usaha dan Layanan Keuangan Desa
-
Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat
-
5 Mobil Toyota Bekas Selain Avanza, Fungsional dan Efisien untuk Keluarga
-
Viral Video Bernarasi Debt Collector Lepaskan Tembakan di Pekanbaru, Ini Kata Polisi
-
10 Mobil Kecil Bekas Murah untuk Pemula: Muat 4 Orang, Mudah Dikendalikan