SuaraRiau.id - Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin edar, seorang pria di Pekanbaru harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka berinisial TW warga Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Kecamatan Senapelan ditangkap Polda Riau.
Pelaku usaha kosmetik dan farmasi obat-obatan ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa (19/1/2021) lalu. Ia ditahan karena obat-obatan dan kosmetik yang dipasarkan tidak memiliki izin edar dari pemerintah.
Selain itu produk yang tersangka jual tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J&T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Sudarmadi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Andri menceritakan pada Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Subdit I melakukan pengecekan terhadap kosmetik yang dipesan tersebut dan diketahui kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Edar dari Balai POM, dan pada paket kiriman J&T tersebut tertera alamat si pengirim dan tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim tersebut.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan berbagai jenis kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan izin BPOM.
"Pada saat penggeledahan di TKP, Tim mengamankan seorang pria TW selaku pemilik rumah dan pelaku usaha penjual sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa dilengkapi izin edar," terang Andri.
Petugas pun langsung membawa sejumlah barang bukti dan pelaku ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.
TW diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Serum Murah untuk Mencerahkan Wajah, Sudah BPOM
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
6 Rekomendasi Bedak Dingin BPOM, Mulai Rp7.500 Wajah Mulus dan Cerah Alami
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
Terkini
-
Pemkot Pekanbaru Gelar Penghapusan Denda Pajak, Catat Waktunya!
-
Besok, Jemaah Haji Kloter Pertama asal Riau Tiba di Tanah Air
-
Syukur HUT ke-27 PNM, Bergerak Serentak untuk Perbaikan Lingkungan
-
Tepian Batang Mandau: Saksi Bisu Sejarah Migas, Magnet Wisata yang Hidupkan Ekonomi Warga
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan