SuaraRiau.id - Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin edar, seorang pria di Pekanbaru harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka berinisial TW warga Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Kecamatan Senapelan ditangkap Polda Riau.
Pelaku usaha kosmetik dan farmasi obat-obatan ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa (19/1/2021) lalu. Ia ditahan karena obat-obatan dan kosmetik yang dipasarkan tidak memiliki izin edar dari pemerintah.
Selain itu produk yang tersangka jual tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J&T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Sudarmadi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Andri menceritakan pada Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Subdit I melakukan pengecekan terhadap kosmetik yang dipesan tersebut dan diketahui kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Edar dari Balai POM, dan pada paket kiriman J&T tersebut tertera alamat si pengirim dan tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim tersebut.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan berbagai jenis kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan izin BPOM.
"Pada saat penggeledahan di TKP, Tim mengamankan seorang pria TW selaku pemilik rumah dan pelaku usaha penjual sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa dilengkapi izin edar," terang Andri.
Petugas pun langsung membawa sejumlah barang bukti dan pelaku ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.
TW diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Richard Lee Protes Saksi Ahli BPOM: Tanpa Uji Lab Kok Bisa Langsung Simpulkan Pelanggaran?
-
Aturan BPA Makin Ketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
-
DPR Mulai Tak Yakin BPOM Bisa Hentikan Keracunan MBG: Desain Program Harus Diubah Total
-
Apakah Eyeliner Xi XiU Bagus dan Sudah BPOM? Cek Varian dan Ulasan Penggunanya
-
Keracunan MBG Berulang, Komnas HAM Minta SPPG Dievaluasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit